PT. BERITA ISTANA NEGARA

Merasa Ditipu Rekan Kerja Alm. Suaminya, Seorang Janda Laporkan ke Pihak yang Berwajib Begini Kronologinya

Berita Istana - Kamis, 1 Agustus 2024 12:48

Jakarta – Seorang janda merasa ditipu oleh dua orang pria rekan kerja almarhum suaminya, yang bernama Dedi dan Anton.

Kepada awak media, Nurmala Bakara, warga Jalan Penggilingan Baru 1 Dukuh Permai, Kelurahan Dukuh, Jakarta Timur, menceritakan kronologinya. “Siang hari sekitar jam 12:00 WIB pada 15 Juni 2023, dua orang pria datang ke rumah saya, mengajak saya bekerja sama dan meminta modal kerja untuk pengadaan karpet di salah satu kantor Dinas Pendidikan Jakarta Selatan,” ungkap Nurmala.

Dengan mengiming-imingi keuntungan bagi hasil, akhirnya saya memberikan modal pinjaman kerja sebesar 40 juta pada hari pertama dan 50 juta pada hari berikutnya. Setelah uang tersebut diterima oleh Dedi Achyadi, warga Jalan Baru Ampar V No. 10, RT 4/RW 5, Kecamatan Kramat Jati, Kota Jakarta Timur, ternyata proyek pengadaan ini batal dengan alasan bahwa untuk pengajuan pengadaan barang di Dinas Pendidikan harus atas nama PT. Setelah batal dalam pengadaan barang di Kantor Dinas Pendidikan Jakarta Selatan, Dedi Achyadi mengajukan agar uang yang sudah dipakai dalam pengadaan karpet digunakan sebagai modal kerja untuk pengadaan lainnya. Selama satu tahun sejak modal kerja dipakai, ternyata tidak ada hasil dari kerja tersebut. Selama satu tahun saya selalu menagih janji pengembalian modal kerja,” ungkap Nurmala.

Namun, Dedi selalu beralasan bahwa pekerjaan belum berjalan dan uangnya masih terpakai sebagai modal kerja. Ia selalu berjanji akan segera melakukan pengembalian. Akhirnya, saya melaporkan kejadian ini kepada saudara saya, Bakara, yang kebetulan seorang anggota media Jejak Kasus Jateng dan Wakaperwil Jateng media Penajournalis.com. Awak media menjumpai Dedi untuk klarifikasi hal tersebut, dan ternyata benar bahwa Dedi Achyadi mengakui telah memakai modal kerja, yang sampai saat ini belum bisa dikembalikan dan selalu berjanji akan dikembalikan serta meminta diselesaikan secara kekeluargaan.

Baca Juga :  Kaperwil Berita Istana Negara Riau Terima Secara Sah Hasil Pemeriksaan Keuangan BPK  Tahun 2023

Selanjutnya, Dedi dan Anton Maraton berjanji akan mengembalikan uang modal kerja tersebut pada Rabu, 31 Juli 2024 sore. Namun, sampai berita ini ditayangkan, tidak ada niat baik dari Dedi Achyadi dan Anton Maraton.

Pada Kamis, 1 Agustus 2024, rencananya Nurmala Bakara akan melaporkan perbuatan Dedi Achadi dan Anton Maraton ke pihak yang berwajib atas dugaan tindakan penipuan (Pasal 372/378 KUHP).

Menanti perkembangan lebih lanjut, Bakara.

Array

Berita Terkait

Komentar