Cilacap -Indonesia darurat pertambangan ilegal. Isu menjamurnya pertambangan ilegal kembali mencuat pasca direktur utama pt. Berita Istana Negara berkunjung di wilayah Banyumas dan Cilacap tepatnya yang berlokasi di Glempangpasir, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, dan lokasi tambang di wilayah Desa Sawangan, Desa Kaliwedi, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah dan ada sosok bekingan ngeri yang memback-up pertambangan ilegal ini.
Untuk itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusungkan pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum). Hal tersebut menjadi upaya pemerintah dalam memberantas pertambangan ilegal yang saat ini menjadi buah bibir publik.
Direktur utama PT. Berita Istana Negara menyoroti kehebohan tambang galian C yang berada di Kabupaten Banyumas dan Cilacap.(1/1/2023).
Dua bulan yang lalu, Warsito sudah mengecek langsung tambang galian C di Desa Kaliwedi, Desa Sawangan dan Glempangoasir, Banyumas sebagai alur pengambilan pasir, tanah urug yang digunakan untuk proyek yang diduga ilegal.
“Ada dugaan 80 persen tambang galian C di Kabupaten Banyumas dan Cilacap itu ilegal,” kata RM. Warsito minggu 1 januari 2023.
Untuk itu, Warsito mendesak untuk melakukan pengecekan dan evaluasi, Warsito juga mendesak semua penambang Galian C yang tidak berizin harus dihentikan operasionalnya.
“Semua alat berat dan armada angkut seperti truk dam dan truk, serta armada yang lain serta semua peralatan yang dipakai untuk melakukan penambangan harus disita sebagai alat bukti. Bagi para yang terlibat penambangan ilegal harus dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Warsito.
Dia menambahkan, adapun bagi penambang yang masih beroperasi diperiksa izinnya apakah masih berlaku atau sudah kedaluwarsa.
Jika masa izinnya sudah habis namun masih beraktivitas untuk melakukan penggalian, maka harus dihentikan aktivitasnya dan semua alat berat dan alat angkut seperti truk dam dan truk biasa dan armada lainnya yang dipakai untuk mengeruk Galian C harus disita untuk diamankan sebagai alat bukti yang nantinya bisa dipakai untuk pembuktian dalam persidangan.
“Kalau terbukti ilegal harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Termasuk siapa yang menerima tanah urugan dari tambang ilegal tersebut,” jelas dia.
Bagi pelaku penambang ilegal, lanjut Warsito, dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 158 UU No 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menjelaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.
Adapun bagi penadah, dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara yang menjelaskan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau pasal 105 dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Sebelumnya, penambangan ilegal galian C di Kabupaten Banyumas dan Cilacap menuai polemik. Penambangan galian C ilegal tersebut mendapatkan sorotan tajam dari berbagai kalangan masyarakat.
Sementara itu, Agus Warga setempat menyampaikan Permasalahan infrastruktur jalan di Kaliwedi masih menjadi persoalan hingga kini. Banyaknya jalan rusak di sepanjang jalan Desa dan Kabupaten diduga akibat aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Kerusakan jalan ini menjadi faktor kendala bagi kemajuan dan peningkatan produktivitas masyarakat di wilayah tersebut, apalagi jalan yang rusak ini adalah akses menuju kawasan tambang tambang ilegal.
Agus, menyampaikan belum ada pembenahan jalan hingga saat ini. Ia menyebut kerusakan jalan tersebut adalah dampak dari aktivitas tambang, banyak kendaraan truk yang membawa muatan di luar batas maksimal.
“Bertahun-tahun rusak. Kerusakannya cukup parah, karena memang aktivitas penambang yang luar biasa, ditambah lagi muatan truk (dengan kapasitas berlebihan),” ujar Agus, Kamis (1/12/2022).
Sementara itu kapolres Banyumas Kombes. Pol.Edy Suranta Sitepu,S.I.K.,M.H. saat dikonfirmasi tim berita istana akan segera melakukan pengecekan apabila ada pelanggaran tidak segan segan akan menindak tegas pelaku usaha pertambangan yang tidak memiliki izin jawabnya melalui aplikasi Whatsapp.
Polres Banyumas terus berkomitmen untuk menangani aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan, merugikan masyarakat dan negara. Karena dampak negatif dari aktivitas ilegal itu turut dirasakan oleh para pemegang izin.
“Terkait pertambangan, semua penambang ilegal akan kita luruskan. Jika masih ada penambangan ilegal yang beroperasi, akan kita tutup,” tegas Kombes.Pol.Edy Suranta Sitepu,S.I.K.,M.H. saat dikonfirmasi 1 Desember 2022 lalu.
Di tempat terpisah saat tim berita istana negara mencoba menghubungi pemilik tambang yang diduga ilegal melalui aplikasi Whatsapp +62 858-7548-2*** namun Surat selaku pemilik tambang tidak mau menjawab.
-Bersambung !!!