Kupang – Pada Jumat (3/5/2024), kehadiran tim appraisal independent untuk melakukan perhitungan atas rumah yang ditempati oleh Harvido Aquino Rubian alias Buyung di kelurahan Oepura, kecamatan Maulafa, kota Kupang, dibatalkan setelah Buyung dan kuasa hukumnya menolak kehadiran tim tersebut.
Kedatangan tim appraisal, yang diikuti oleh pihak Pengadilan Negeri Kupang dan aparat keamanan, bertujuan untuk menghitung nilai rumah tersebut dalam konteks proses hukum yang sedang berlangsung.
Buyung, bersama kuasa hukumnya, menyatakan keberatannya dan menolak dilakukannya perhitungan atas rumah tersebut, dengan alasan bahwa rumah tersebut tidak termasuk dalam jaminan yang sedang diperselisihkan di pengadilan.
Pihak pengadilan menjelaskan bahwa rumah tersebut termasuk dalam obyek yang akan dilelang berdasarkan permohonan dari pihak pemohon terkait proses lelang.
Dalam perdebatan yang sengit, akhirnya tim appraisal memutuskan untuk tidak melakukan perhitungan atas rumah tersebut dan meninggalkan lokasi.
Kuasa hukum Buyung menegaskan bahwa rumah tersebut tidak terlibat dalam perjanjian yang menjadi dasar sengketa, dan mengecam upaya perhitungan yang dianggap tidak sesuai dengan hukum.
Permasalahan ini melibatkan dua konteks, yaitu jual beli dan hutang piutang baru, di mana Buyung dan kuasa hukumnya menegaskan bahwa transaksi jual beli rumah tersebut sudah selesai dan pembeli sekarang menolak pembayaran angsuran dengan alasan masalah yang tidak muncul saat proses jual beli.
Kuasa hukum Buyung juga mengancam akan mengajukan proses hukum jika perhitungan atas rumah tersebut tetap dilakukan dengan paksa.
Perdebatan ini menyoroti kompleksitas proses hukum dan sengketa kepemilikan yang sedang berlangsung, dengan pihak-pihak yang terlibat berpegang pada interpretasi hukum masing-masing.(Red:Tim)