PT. BERITA ISTANA NEGARA

Bertahun Tahun Mobil Milik TB ADI SENTOSA Mengganggu Pengguna Jalan Lain

Berita Istana - Rabu, 25 Januari 2023 07:35

 

Dok foto Istana  Negara : 15 Januari 2023 Pukul 07. 35 WIB
Dok foto Istana Negara : 15 Januari 2023 Pukul 07. 35 WIB

 

JATENG – Hampir setiap hari tim Berita Istana Negara kesulitan saat hendak menuju kota karena selalu ada mobil milik TB ADI SENTOSA yang parkir di bahu jalan yang beralamat : Ngrawan, Pranggong, Andong, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah 57384, Indonesia
Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, 57384.

Warsito selaku direktur utama PT. Berita Istana Negara, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, pemerintah sudah mengatur mengenai parkir kendaraan.

Bagi pemilik kendaraan, memarkir mobil di jalan harus mematuhi ketentuan dan tidak bisa sembarangan yang dapat mengakibatkan konsekuensi hukum.

Dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 1 Nomor 15 disebutkan parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Pasal 106 ayat 4 huruf e berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang tata cara berhenti dan parkir.

Pasal 120 parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau bentuk sudut menurut arah lalu lintas. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan.

Pasal 38 setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan, yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang tranportasi telah mengatur bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan dilarang menyimpan kendaraan di ruang milik jalan atau menguasai parkir.

Kemudian dalam kitab Undang – Undang Hukum Perdata pasal 671 berbunyi, jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga yg digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan kecuali dapat diizinkan dari semua yang menarik, Rabu (25/01/2023).

 

Menurut PP Jalan, yang dimaksud dengan “terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.

Dok foto Istana Negara : 17 Januari 2023 Pukul 15.42 WIB
Dok foto Istana Negara : 17 Januari 2023 Pukul 15.42 WIB

Sementara warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya menegaskan, karena izin itu penting apalagi jika ada efek mengganggu akses jalan orang lain,” katanya saat ditemui IstanaNegara.co.id , Rabu (25/01/2023).

Selain itu, posisikan mobil tidak menghalangi atau mengganggu akses pengguna jalan lain.

Warga setempat memberikan beberapa aspek saat memarkir mobil, di antaranya parkir di lahan parkir yang telah disediakan, tidak parkir di lokasi yang ada rambu P coret, tidak parkir tetap di depan pintu atau akses keluar-masuk orang atau kendaraan, dan jika ada petugas parkir mencari informasi apakah tempat parkirnya bermasalah atau tidak.

Terpenting berkaitan dengan keselamatan. Jika diperhatikan pusat dunia, perkantoran, maupun gedung-gedung, hampir semua kepala mobil menghadap ke depan atau ke bagian jalan saat parkir. Ini juga membuat sudut pandang pengemudi terhadap sekelilingnya lebih baik.

“Parkir idealnya tidak dilakukan di sembarang tempat. Parkir dengan posisi sesuai arah atau melihat posisi kendaraan lain (paralel dan lain-lain). Parkir dengan muka kendaraan menghadap ke depan, bukan menghadap ke trotoar jika bukan parkir paralel atau tidak parkir sembarangan yang akan membahayakan pengguna orang lain, sudah bertahun-tahun siang dan malam mobil selalu parkir di bahu jalan,” jelasnya.

Sementara itu, saat terbangun media konfirmasi pemilik TB Adi Sentosa melalui aplikasi Whatsapp akun bisnis +62 821-3857-7*** menjawab secara otomatis. Terima kasih telah menghubungi Tb. Adi sentosa. Silakan beri tahu apa yang dapat kami bantu. Hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban dari pemilik toko meskipun tanda baca sudah centang dua dan berwarna biru,(Tim).

Array

Berita Terkait

Komentar