PT. BERITA ISTANA NEGARA

Diduga Oknum Satpol PP Menjadi Backing Preman yang Arogan di Alun-alun Bangil

Berita Istana - Jumat, 26 Juli 2024 11:11

Pasuruan –  N, warga Kecamatan Bangil, pemilik usaha rental mobil mainan di Alun-alun Bangil, menjadi korban transaksi jual beli lapak yang diduga melibatkan oknum Satpol PP.

Berawal dari informasi yang diberikan oleh DA, bahwa ada lapak di Alun-alun yang akan dijual senilai Rp. 22.000.000 dengan perjanjian setelah pembayaran via transfer dan menandatangani surat perjanjian, korban N boleh menempati lapak tersebut dengan membawa mobil mainan milik pribadi dengan model atau jenis apapun. Setelah transfer dan menandatangani surat perjanjian tersebut, korban N pun ingin segera memulai usahanya.

“Lain pada saat saya memulai usaha mobil mainan tersebut, sesama pemilik usaha mainan sebelah melarang saya untuk melakukan kegiatan dengan alasan mobil mainan saya tidak sama (jenis atau model terbaru),” ungkap N.

N pun dilaporkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), ke Polres, dan dinas terkait untuk menghentikan kegiatan usahanya, karena SLM, yang berkuasa atas paguyuban Alun-alun, bukan Pemerintah Daerah, ujarnya.

Sudah terlanjur membayar dan tidak boleh melakukan kegiatan usahanya, N pun meminta kejelasan ke Satpol PP. Sebelumnya, ada oknum anggota Satpol PP berinisial S yang mendatangi N dengan tujuan membela DA sebagai perantara jual beli lapak, SLM selaku Wakil Ketua Paguyuban, dan RKN selaku Anggota Paguyuban. Dengan menunjukkan bukti perjanjian jual beli lapak, kegiatan usaha mainan di Alun-alun Bangil ditertibkan atau dihentikan. Namun, tidak lama kemudian, pemilik usaha sebelah sudah membuka kembali usahanya dengan jenis dan model mainan baru yang sama dengan N. N pun kembali melanjutkan usahanya dan terjadi gangguan lagi, imbuhnya.

Sampai dengan viral video terjadinya pengeroyokan preman terhadap RVN, anak dari N, pada Rabu (24/7/2024) pukul 17.00 WIB di Alun-alun Bangil oleh Rohman (sesama pelaku usaha). Kejadian ini dimulai dari pertemuan dan larangan kepada korban RVN untuk melakukan kegiatan usahanya serta mengolok-olok korban dengan kata-kata “kok mau ditipu sampai senilai 22 juta oleh penjual dan pengurus paguyuban”. Korban tidak terima sehingga terjadi cekcok, dan Rohman bersama beberapa orang preman melakukan penyerangan fisik terhadap korban hingga mengalami luka serius dan dilarikan ke UGD, sesuai dengan surat tanda terima laporan kepolisian nomor: LPM/259/VII/2024/SPKT POLRES PASURUAN tanggal 24 Juli 2024.

Dengan pemberitaan ini, diharapkan dinas atau instansi terkait perihal adanya transaksi jual beli lapak Alun-alun Bangil memperhatikan dan menindak tegas oknum yang terlibat, serta proses pengaduan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap korban RVN segera dilakukan tindakan.

(ARDHI)

Array

Berita Terkait

Komentar