PT. BERITA ISTANA NEGARA

Diduga Peras BUMN Ratusan Juta, Oknum LSM di Grobogan Diamankan

Berita Istana - Minggu, 19 Maret 2023 01:43

GROBOGAN – MM (41) Oknum LSM di Grobogan, Jawa Tengah, ditangkap jajaran Polres Grobogan. Tersangka MM ditangkap setelah melakukan dugaan pemerasan pada salah satu perusahaan BUMN, Adhi Karya, sebagai pelaksana Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Glapan Timur wilayah Grobogan dan Demak.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan saat konferensi pers di ruang Sanika Satyawada, Kamis (16/3/2023) menyatakan, total uang yang telah diterima tersangka MM yakni sebanyak 100 juta rupiah, dari permintaan sebelumnya sebesar 250 juta rupiah.

’’Tersangka MM melakukan pemerasan terhadap salah satu perusahaan BUMN yang melaksanakan proyek di wilayah Grobogan. Tersangka MM mengancam apabila tidak diberikan sejumlah uang, maka proyek tersebut akan dilaporkan ke aparat penegak hukum terkait dengan tindak pidana korupsi,’’jelas Kapolres.

Sementara tersangka MM saat dikonfrontir mengaku. pihaknya ditawari pihak Adhi Karya untuk diberikan uang. Sebelumnya tersangka MM mengaku telah mengantongi pekerjaan dari Adhi Karya di sejumlah titik pekerjaan rehabilitasi daerah irigasi Glapan Timur mulai Grobogan hingga Demak yang tidak sesuai spesifikasi.

“Ada temuan dari kami, proyek dari Adhi Karya yang menyalahi aturan spesifikasi, ada buktinya,” ucap tersangka MM.

Terkait proyek tersebut semula tersangka MM mengaku meminta uang sebesar 250 juta rupiah, namun pihak Adhi Karya hanya menyanggupi sebesar Rp 100 juta rupiah.

Selain mengamankan klaim MM, Polres Grobogan juga mengamankan uang dari hasil pemerasan terhadap Adhi Karya sebesar 100 juta rupiah.

Dalam kasus ini, tersangka MM dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana subsider 369 KUHPidana dengan pidana paling lama sembilan tahun.

“Tersangka MM dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana subsider 369 KUHP Pidana dengan pidana paling lama sembilan tahun,”pungkas Kapolres.

Selain kasus pemerasan yang dilakukan tersangka MM, Polres Grobogan juga mengamankan satu lagi pelaku pemerasan yang dilakukan SW oknum yang mengaku wartawan. Tersangka SW diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai perusahaan kavling dan dimintai uang 3 juta rupiah.(*)

Array

Berita Terkait

Komentar