PT. BERITA ISTANA NEGARA

Dugaan Kasus Penyimpangan dalam Penerbitan Izin Lingkungan dan Dugaan Penerimaan Gratifikasi di DLHK Riau

Berita Istana - Senin, 15 Juli 2024 11:21

Pekanbaru – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan Pemerintah Provinsi Riau untuk melakukan audit investigasi bersama terkait dugaan penyimpangan dalam penerbitan izin lingkungan dan dugaan gratifikasi di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau (DLHK Riau).

Hal ini diketahui dari surat yang disampaikan KPK kepada Pj Gubernur Riau beberapa waktu lalu. Surat tersebut ditandatangani oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK dan telah dibenarkan oleh Pemerintah Provinsi Riau.

Kepala Inspektorat Riau, Sigit Juli Hendrawan, membenarkan informasi tersebut. Dalam implementasinya, pihak Inspektorat telah berkoordinasi dengan pimpinan untuk menindaklanjuti surat dari KPK tersebut. “Ya benar, kita sudah menerima suratnya. Tentunya kita sudah melapor kepada pimpinan dan akan diproses sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” paparnya pada 15 Juli 2024.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau telah melakukan audit investigasi dan telah memanggil beberapa saksi, baik yang diduga sebagai pemberi maupun penerima gratifikasi. Beberapa di antaranya bahkan telah mengembalikan dan menyetorkan uang ke kas negara. Hasil dari pemeriksaan tersebut memerlukan pendalaman dan peningkatan dengan melakukan audit investigasi bersama.

Menurut Sigit, saat ini pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kendati demikian, proses klarifikasi dan audit bersama diperlukan untuk menjawab informasi yang beredar terkait dugaan penyimpangan tersebut.

Surat dari KPK RI kepada Pj Gubernur Riau beberapa waktu lalu berisi rekomendasi agar Pemerintah Provinsi Riau mengajukan permintaan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI untuk dilakukan audit investigasi bersama. Rekomendasi tersebut juga telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Riau.

Rekomendasi ini mengacu pada Pasal 6 huruf b, Pasal 8 huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini juga dilakukan dalam menindaklanjuti rapat koordinasi terkait hasil audit investigasi, audit dengan tujuan tertentu, dan audit kerugian keuangan negara di Provinsi Riau yang telah dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Riau.

Hasil rekomendasi pada tanggal 5 Maret 2024 tersebut dibahas bersama antara KPK RI dengan Inspektorat Riau dan perlu ditingkatkan dengan audit investigasi bersama.

Proses audit dilakukan terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh pihak-pihak tertentu di DLHK Riau periode 2020-2023, atas penerbitan dokumen AMDAL/DELH sebanyak 47 dokumen dan UKL-UPL/DPLH sebanyak 87 dokumen. Sehingga total pengurusan dokumen dalam kurun waktu tersebut sebanyak 134 dokumen.

Berdasarkan hasil audit awal, diketahui terdapat indikasi penyimpangan terkait penerimaan uang terima kasih atas pengurusan terbitnya Persetujuan Teknis (Pertek) dan Izin/Persetujuan Lingkungan. Dalam pengurusan terbitnya dokumen tersebut, diduga melibatkan beberapa pihak. (UG)

Array

Berita Terkait

Komentar