PT. BERITA ISTANA NEGARA

Dugaan Pelanggaran Perizinan dan Limbah Milik Mister Buncong di Pasuruan, Kuasa Hukum Berita Istana Siap Tempuh Jalur Hukum

Berita Istana - Senin, 21 Oktober 2024 08:59
Ilustrasi
Ilustrasi

Pasuruan – Tim Redaksi Berita Istana Negara sedang menyelidiki dugaan pelanggaran yang terjadi pada sebuah perusahaan pengolahan ikan di Pasuruan. Perusahaan ini diduga mendirikan bangunan tanpa izin sah dan terlibat dalam praktik pembuangan limbah sembarangan. Pengolahan limbah ikan tuna, rajungan, kakap, dan bekicot dilakukan tanpa prosedur yang benar, dengan limbah produksi langsung dialirkan melalui gorong-gorong ke TPA PIER B3 di dekat lokasi usaha tepatnya samping kontainer.(Senin 21 Oktober 2024).

Permasalahan lain yang muncul adalah adanya tenaga kerja yang dipekerjakan dengan upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Meskipun mempekerjakan ratusan karyawan, perusahaan tersebut belum memenuhi kewajiban perizinan seperti Surat Izin Penggunaan Air dan Lahan (SIPAH), Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), dan izin pendirian bangunan. Papan nama perusahaan juga tidak terpasang, menambah keraguan mengenai legalitas operasi perusahaan.

Perusahaan ini diketahui memproduksi ikan untuk keperluan ekspor, tetapi masyarakat setempat mempertanyakan kelengkapan izin ekspor dan kelayakan lingkungan yang dimiliki. Sis, salah satu pihak yang terkait dengan perusahaan, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi oleh tim Berita Istana melalui berbagai cara.

Beberapa warga setempat mendesak agar dugaan pelanggaran ini diusut tuntas. Panji Riyadi, SH., MH., C.Me., kuasa hukum PT Berita Istana Negara, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai dampak negatif dari aktivitas perusahaan. “Kami telah mengumpulkan bukti terkait dugaan pembuangan limbah B3 yang berbahaya. Pemantauan menunjukkan limbah tersebut berpotensi mencemari tanah dan air, yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” ungkap Panji.

Laporan dari warga sekitar lokasi usaha mengindikasikan adanya bau menyengat dan keluhan kesehatan, termasuk pusing, mual, dan iritasi kulit yang diduga akibat paparan limbah B3 dari pengolahan ikan. Panji menegaskan bahwa masalah ini tidak bisa dianggap remeh dan perlu segera diatasi.

Tim hukum PT Berita Istana Negara berencana membawa kasus ini ke ranah hukum untuk menuntut penghentian aktivitas pembuangan limbah yang mencemari lingkungan. “Kami akan mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan regulasi tentang pengelolaan limbah B3,” tegasnya.

Panji juga mengimbau Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) setempat,Jawa Timur dan Pusat agar segera melakukan investigasi mendalam dan menerapkan sanksi tegas jika pelanggaran terbukti. “Lingkungan harus dilindungi dari kontaminasi limbah berbahaya, dan kesehatan warga perlu menjadi prioritas utama,” tambahnya.

Mister Buncong, yang diduga sebagai pemilik usaha, belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi oleh media. Panji menyatakan bahwa lambatnya respon dari instansi terkait dapat menghambat penanganan masalah ini dan meminta DLHK segera bertindak sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menjaga keselamatan lingkungan dan masyarakat.

(TIM: Redaksi Berita Istana Negara)

Array

Berita Terkait

Komentar