PT. BERITA ISTANA NEGARA

Galian C di Sragen Menjamur dan Pernah Memakan Korban Jiwa

Berita Istana - Kamis, 14 Desember 2023 08:43

Sragen – Puluhan tambang galian C di Kabupaten Sragen yang belum izin ditambang karena masih dalam tahap eksplorasi. Sementara itu gara-gara nekat menambang, tiga penambang galian C di Sragen diberikan surat peringatan (SP) dari Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Solo.

Kasi Geologi, Mineral, dan Batubara Cabang Dinas ESDM Wilayah Solo, Agus Dwi Ibnu W, menyebut empat usaha galian C yang diberi SP itu CV AU yang beroperasi di Srimulyo, Gondang dan Jambeyan, Sambirejo; CV LAM di Wonorejo, Kedawung; dan CV JPJ di wilayah Geneng, Miri.

Penambangan Galian C di sejumlah wilayah Kecamatan Kabupaten Sragen seperti di Kecamatan Gemolong, Kalijambe, Kedawung, Sambirejo, Gesi, Tangen, Jenar dan Gondang sangat meremehkan lingkungan sekitar karena sudah cukup lama, namun minim pengawasan.

Penambangan tersebut meninggalkan kondisi lingkungan yang memprihatinkan sampai menimbulkan korban jiwa.

Beberapa tahun yang lalu Galian C di Kecamatan Gondang misalnya dua anak meninggal dunia saat bermain di kubangan air bekas galian C hal itu terjadi karena setelah penambangan galian C selesai tidak di reklamasi.

Salah satu Warga Kecamatan Kedawung Hardiman (40) saat mendatangi redaksi Berita Istana Rabu (13/12/2023) mengatakan, maraknya aktivitas galian C sulit untuk mengetahui bahwa penambang tersebut berijin resmi atau tidak, karena rata-rata penambang galian C, meninggalkan pertanyaan warga , karena setelah penambangan galian C lingkungan sekitar menjadi rusak, selain polusi debu, jalan menjadi licin karena tertutup lumpur,gorong- gorong, selokan tertutup lumpur,akibatnya lumpur meluap ke jalan hinga mengakibat mobil terbalik karena jalan licin tertutup lumpur’ Ungkap Hardiman dengan nada prihatin .

Menurut Hardiman, adanya aktivitas penambangan galian C tidak menguntungkan warga masyarakat, galian C itu menguntungkan pengusaha penambangan saja, mereka tidak memperhatikan dampak lingkungan pemukiman warga masyarakat.

Baca Juga :  KPK Geledah Kantor Wali Kota Semarang

“Semestinya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memperketat kepengurusan perizinan Tambang Galian C. Selama ini tanpa adanya pengawasan, dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen maupun Pemprov Jateng” Ungkapnya mengeluh.

Terpisah Minarno SH MH C.Me sekalu kuasa hukum Berita Istana Negara akan melaporkan ada galian C ilegal tersebut, Minarno menjelaskan lokasi yang boleh ditambang adalah yang sudah memiliki Izin Usaha Penambangan Operasi Produksi (IUP OP). Selain itu bantuan lokasi penambangan yang sudah memiliki surat izin penambangan (SIPB) yang dilengkapi persetujuan dokumen teknis rencana penambangan dan izin lingkungan.

Lebih lanjut Minarno menegaskan “Di Sragen hanya ada empat lokasi tambang yang memiliki IUP OP, selebihnya belum. Ada dua lokasi tambang yang sudah memiliki SIPB tetapi belum dilengkapi dengan persetujuan dokumen teknis rencana penambangan dan izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jateng Meskipun sudah mengantongi SIPB, dua tambang ini tetap belum boleh berproduksi menambang,” katanya.(Tim )

Array

Berita Terkait

Komentar