PT. BERITA ISTANA NEGARA

Gerakan Pemuda Lawan Tambang Ilegal CV. RONNY TRUKO di Prupuk Tegal, Warga Justru di Laporkan

Berita Istana - Jumat, 27 Januari 2023 07:01
Gerakan Pemuda Lawan Tambang Ilegal CV. RONNY TRUKO di Prupuk Tegal, Warga Justru di Laporkan
Gerakan Pemuda Lawan Tambang Ilegal CV. RONNY TRUKO di Prupuk Tegal, Warga Justru di Laporkan

JATENG – Kasus pertambangan ilegal di Desa Prupuk Kabupaten Tegal Jawa Tengah jamak terjadi dan sudah seringkali terekspos ke publik, bahkan nyata terlihat. Fenomena tambang ilegal di Tegal yang melibatkan CV. RONNY TRUKO, dianggap hanyalah fenomena gunung es.

Sebab selama ini praktik pertambangan tanpa izin di Tegal adalah hal yang terus terjadi dan berulang, dan diduga melibatkan aparat kepolisian. Akan tetapi, praktek keterlibatan polisi dalam tambang ilegal tak pernah ada respon.

Beberapa warga Prupuk mengatakan, ada keterlibatan oknum tertentu yang membekingi tambang ilegal. Berulangkali masyarakat menolak adanya praktek tambang ilegal, tapi sering tidak ada tindakan dari penegak hukum.

“Bahkan pernah suatu ketika, ada warga yang melakukan aksi demo pertambangan ilegal, malah ada intimidasi dari aparat oknum penegak hukum, penolakan tambang ilegal yang dilakukan di dekat pertambangan misalnya, tidak ada respons sama sekali dari kepolisian,” ujar warga dalam konferensi pers saat di hubungi media ini, (27/1/2023).

Berdasarkan catatan Jaringan Advokasi Tambang (Istana Negara) Jateng, saat ini ada beberapa titik tambang ilegal yang tersebar di berbagai kabupaten/kota di Tegal. Jumlah ini meningkat tajam sejak 2019 sampai saat ini.

Data ini diperoleh dari laporan masyarakat, liputan media, dan temuan langsung Istana Negara di lapangan. Temuan atas aktivitas pertambangan ilegal itu tim Istana Negara akan segera melaporkan adanya dugaan tambang ilegal, sebab ketika tim mengecek ijin tersebut tidak terdaftar di MODI atau kuat dugaan tambang tersebut adalah Ilegal, termasuk laporan kepada Presiden dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Warsito Direktur Utama PT. Berita Istana Negara juga menduga, tambang ilegal dijual. Meski dirinya belum bisa menyebutkan secara eksplisit, namun disinyalir ada pemain lama dan juga ada dugaan pemain besar yang menjadi penadah.

Di Indonesia, lanjut Warsito, ada celah yang seringkali luput, yakni keberadaan surveyor sebelum tambang keluar. Kurangnya penegakan dan transparansi kepada surveyor yang bisa memainkan data atau dokumen.

“Dan kepada pengusaha yang menerima tambang ilegal, mereka berarti turut merusak lingkungan dan merugikan negara. Ini paket kombo karena para penambang ini setelah mengeruk ditinggal begitu saja, lalu ada potensi kerugian negara karena mengurangi penerimaan negara,” kata Warsito.

Masyarakat sipil menganggap Presiden dan kepolisian seharusnya turun tangan atas permasalahan tambang ilegal ini. Keterlibatan aparat dalam pertambangan ilegal merupakan operasi beking dan terorganisir. Masifnya pertambangan ilegal yang ada di Tegal menunjukkan bahwa negara tidak memiliki hukum yang kuat kendali atau kontrol terhadap sumber daya alam di Indonesia,tegasnya.

[Dok Foto : Mitra Istana Negara Diduga untuk Mengelabui Warga)
[Dok Foto : Mitra Istana Negara Diduga untuk Mengelabui Warga]

 

Sementara itu, Gerakan Pemuda Prupuk Yudi Tri Wiratno (39) menegaskan, pertambangan tanpa izin disebut melanggar pasal 158 UU 4/2009 juncto UU 3/2020 tentang Perubahan UU Mineral dan Batu Bara. Sementara untuk tindak pidana lingkungan, para penambang ditenggarai melanggar pasal 109 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Terakhir, dugaan tindak pidana pengerusakan fasilitas umum sebagaimana diatur UU Jalan dan KUHPidana.

“Penambangan ilegal di Prupuk di Prupuk sudah berhenti beberapa pekan ini setelah warga melakukan aksi demo menolak adanya dugaan ilegal yang belum mengantongi Ijin IUP/OP atau SIPB. Warga meminta segala aktivitas tersebut dihentikan dan hukum ditegakkan,” terang Yudi Tri Wiratno dan warga kainnya kepada Berita Istana Negara.

Masih dalam laporan, sejumlah warga mengaku menerima intimidasi dari pemilik tambang RONNY TRUKO. Mereka berkata kepada media ini, mendapat intimidasi secara lisan maupun melalui aplikasi Whatsapp pada hari ini jumat tanggal 27 januari 2023 yang ikut demo beberapa minggu lalu dimintai klarifikasi ke Polres Tegal, perihal laporan pengaduan RONNY TRUKO tanggal 27 desember 2022 lalu. Iya mas ada empat orang yang di panggil ke polres tegal nomor :B/146/I/2023/Reskrim undangan klarifikasi hari ini, yaitu saudara Sudarno (70) DKK, Sugiri, Sudarno, Yusnik Sofyan asli warga Dukuh Karanganyar RT 05 RW 01, Desa Prupuk, Kecamatan Margasari, Kabupaten, Tegal,tegasnya.

Sementara itu , Ronny Truko saat di konfirmasi awak media melalui aplikasi whatsapp ke nomor +62 821-9204-8*** menjelaskan kalau ijin SIPB sudah keluar. Tim Istana Negara juga mengkonfirmasi ke Polres Tegal terkait panggilan empat orang warga yang dimintai klarifikasi, namun pihak penyidik menjelaskan pemanggilan klarifikasi bukan masalah tambang ujar, IPDA Rukas Sigit, A.S.E melalui nomor 085642888*** kepada Istana Negara.

 

Bersambung!!!

Array

Berita Terkait

Komentar