PT. BERITA ISTANA NEGARA

Gunakan Solar Bersubsidi Ribuan Liter, Alat Berat Excavator, Digunakan untuk Pengurugan Pabrik Makanan

Berita Istana - Minggu, 7 Januari 2024 08:18

Nganjuk – Sesuai peraturan presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014, pengguna BBM tertentu termasuk solar subsidi hanya di tunjukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi dan pelayanan umum, jadi walaupun sewa ataupun dimiliki industri langsung, tetap saja kendaraan industri di atas roda 6, apalagi seperti alat berat excavator / Beko tidak berhak menggunakan solar bersubsidi.

Di Lokasi terlihat beberapa unit alat berat excavator / Beko sedang beroperasi di pembangunan pabrik makanan (Sosis) di Dusun Jatisari, Desa Ngangkatan, Kecamatan Rejoso.

Bangunan Pabrik Makanan, Didirikan Tanpa Izin, Pengurugan Tidak Ada Izin Tambang

Ketika ditemui wartawan, insial Gy (40) selaku operator alat berat tersebut mengatakan, “saya hanya kerja pak kalau yang mengisi dan memberi solar adalah orang dari CV pemenang tender yaitu david yang bertanggung jawab disini,” ungkap nya, Sabtu (6/01/2024).

lanjutnya, “coba tanya saja langsung dengan David, pak orang CV saya disini hanya kerja,” tutup gy pada wartawan.

Namun ketika wartawan, melihat tempat penampungan solar, ternyata ada beberapa drum solar bersandar di ruangan penyimpanan, di sinyalir ada dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dalam mengoperasikan alat berat itu, padahal seharusnya alat berat menggunakan solar non subsidi, karena pengoperasian alat berat dalam setiap kegiatan industri maupun komersial (mencari keuntungan sendiri) seharusnya tetap menggunakan BBM non subsidi yang sesuai peruntukannya.

Pasal 55 Undang-Undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 6 miliar rupiah.

Jika hal itu terjadi adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, berarti itu jelas – jelas melanggar pasal 55 junto pasal 56 undang – undang no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, penyalahgunaan itu akan di ancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal 6 milyar.

Baca Juga :  Mengenal Lebih Dekat: Danang Aji Prabowo, Mahasiswa UIN Sultan Thaha Saifuddin Muaro Jambi

Meminta kepada aparat penegak hukum (APH) polres Nganjuk dan pemerintah kabupaten Nganjuk yang terkait untuk meninjau alat berat tersebut, dan apabila benar penggunaan BBM tersebut bukan peruntukannya tolong di tindak lanjuti sesuai undang – undang dan hukum yang berlaku di NKRI.(Isk).

Follow Istana Negara di Google News 

Array

Berita Terkait

Komentar