Pakning (Bengkalis) – Heri Kurnia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI untuk turun tangan mengawasi pembangunan Gardu Induk PLN di Pakning, Bengkalis, yang diduga tidak memenuhi spesifikasi standar teknis.
“Kami meminta agar Kejaksaan Agung dan KPK RI melakukan pengawasan terhadap proyek pembangunan Gardu Induk di Pakning. Kami menduga ada beberapa spesifikasi yang tidak sesuai standar,” ujar Heri.
Heri juga mengungkapkan temuan sementara yang menunjukkan penggunaan air asin dari laut dalam proses pembangunan infrastruktur gardu tersebut. “PT Centra Multi Elektrindo sengaja menggunakan air asin dari laut Bengkalis untuk mempermudah pekerjaan konstruksi, bukan air tawar sesuai baku mutu,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa penggunaan air asin dapat berdampak negatif pada konstruksi, seperti korosi, kerusakan logam, dan batu bata, yang akhirnya menurunkan kekuatan struktur gardu.
Saat ini, proyek pembangunan Gardu Induk Transmisi 150 KV sedang dilakukan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Gardu Induk ini berfungsi sebagai pusat distribusi tenaga listrik dari pembangkit ke jaringan distribusi untuk disalurkan ke konsumen.
Menanggapi dugaan tersebut, Humas Unit Induk Wilayah Sumatra PT PLN, Eriko, menyatakan pihaknya akan memeriksa kebenaran laporan penggunaan air laut dalam pengerjaan proyek tersebut.
“Kami mengawasi pekerjaan yang dilakukan kontraktor. Terkait penggunaan air laut, kami akan menelusuri kebenarannya, apakah memang digunakan untuk konstruksi atau hanya untuk hal yang tidak berkaitan dengan pembangunan gardu induk,” ucap Eriko pada Senin (30/12/2024).
Namun, Eriko meyakinkan bahwa proses pembangunan Gardu Induk 150 KV Pakning dilakukan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditentukan. “Tak mungkin pekerjaan itu dilaksanakan secara asal-asalan,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya proyek ini bagi distribusi tenaga listrik di wilayah tersebut. (Rm)