PT. BERITA ISTANA NEGARA

Kabar Miring Dugaan Pungutan Liar Program (PTSL) di Sembungharjo Kabupaten Grobogan

Berita Istana - Jumat, 19 Juli 2024 09:28

Grobogan – Desa Sembungharjo, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan sedang dilanda isu dugaan pungutan liar dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Informasi ini diterima oleh tim investigasi Berita Istana dari salah satu warga, Teguh, pada Kamis, 18 Juli 2024. Menurut Teguh, peserta program PTSL di desa tersebut diminta untuk membayar sebesar Rp 1.200.000,- per orang, dengan total sekitar 1030 peserta yang sudah mendaftar.

Untuk memastikan informasi tersebut bukan hoaks, tim Berita Istana melakukan monitoring langsung. Salah satu warga yang ditemui mengungkapkan, “Iya mas, dulu pernah diminta untuk biaya sertifikat Rp 1.000.000,- tapi sudah dikembalikan Rp 400.000,-. Biaya administrasi PTSL tidak sama mas, ada yang diminta pak Kadus Rp 1.200.000,-,” jelas warga tersebut.

Program PTSL yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam melegalkan hak atas tanah mereka, dengan biaya yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri sebesar Rp 150.000,-. Namun, diduga ada oknum yang memanfaatkan program ini untuk mencari keuntungan pribadi.

Di Desa Sembungharjo, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, panitia PTSL diduga telah melakukan pungutan biaya sebesar Rp 1.200.000,-. Sekretaris Desa Sembungharjo, Suwito, saat dihubungi oleh tim Berita Istana melalui telepon pada Jumat pukul 8:06 WIB, menjelaskan bahwa pungutan sebesar Rp 1.200.000,- memang pernah terjadi, tetapi dana tersebut sudah dikembalikan. “Saat ini, untuk administrasi hanya Rp 600.000,- dan saat ini yang ikut program PTSL kurang lebih sekitar 700 orang,” kata Suwito.

Menanggapi hal tersebut, Guntur Adi Pradana SH MH, ketua LSM Garuda Indonesia Maju, saat dikonfirmasi oleh tim Berita Istana, menyatakan bahwa sesuai SKB 3 Menteri, biaya PTSL hanya sebesar Rp 150.000,-. “Namun biasanya di kabupaten yang berada di Jawa Tengah, pemerintah daerah mempunyai kebijakan sendiri, walaupun kebijakan tersebut di bawah keputusan Menteri. Kami akan mempelajari hal tersebut karena untuk melaporkan harus cukup dua alat bukti. Pelapor siapa saja boleh, tapi harus ada saksi dari warga setempat dan bukti kuat,” tegasnya.

Isu dugaan pungutan liar ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pelaksanaan program pemerintah untuk memastikan tujuan mulia dari program tersebut benar-benar tercapai dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.(Red ; Arw)

Array

Berita Terkait

Komentar