PT. BERITA ISTANA NEGARA

Kades dan Sekdes Desa Pandean, Ngablak Merangkap Tiga Jabatan Terbongkar

Berita Istana - Kamis, 16 Maret 2023 05:15

Magelang – Sikapi Banyaknya Perangkat Desa Rangkap Jabatan, LSM GERAAK Datangi Kantor Balai Desa Pandean, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah. Kedatangan Ketua LSM GERAKK Mujo Sigit Kuniarso hendak menanyakan rangkap jabatan Kades dan Sekdes Pandean.(16/03/2023).

Dijelaskan Mujo, tujuan utama ke kantor Balai Desa tersebut, yakni untuk mengganti jabatan Kades dan Sekdes Pandean yang merangkap sebagai PJ Kepala Dusun dan Bendahara LMDH.

Selain itu, lanjut Mujo, tujuan dari kedatangannya ke Kantor Balai Desa itu juga untuk berhati-hati terkait penggunaan anggaran dana desa atau gaji yang diterima oleh oknum yang menangkap jabatan tersebut. “Kami melihat, Sekdes ini banyak jabatan. Selain Sekdes, PJ Kepala Dusun dan bendahara LMDH,” kata Mujo.

“Apakah gaji itu dia terima semua atau hanya salah satu saja yang dia terima. Kalau hanya salah satu artinya kembali ke kas desa. Itupun kalau dilaksanakan, karna disini jelas rentan dengan indikasi korupsi dan nepotisme,” tutup Mujo.

 

Lebih lanjut Mujo menjelaskan, Peraturan itu menjelaskan bahwa suatu perangkat desa tidak diperbolehkan rangkap jabatan baik itu merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Larangan Rangkap Jabatan untuk Perangkat Desa berdasarkan UU Desa No.6 tahun 2014 tentang Desa dan turunannya.

Jabatan Perangkat Desa saat ini, memang tengah menjadi sorotan banyak pihak, Pasca pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2019 tentang penghasilan tetap (Siltap), Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa, setara dengan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) Golongan IIA. Peraturan itupun mengikat tentang fungsi Perangkat Desa. Bahkan aturan itu memberikan sinyal, terkait larangan Perangkat Desa, rangkap jabatan atau doble job.

Baca Juga :  6 Debt Colector  Diringkus Polda Jateng Rampas Mobil Pakai Derek

Pada pasal 51 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disebutkan Perangkat Desa dilarang:

1. Merugikan kepentingan umum;

2. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;

3. Menyalahgunakan yang memenuhi, mandat, hak, dan/atau kewajibannya;

4. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;

5. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;

6. Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;

7. Menjadi pengurus partai politik;

8. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;

9. Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. undangan- undangan;

10. Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;

11. Melanggar sumpah/janji jabatan; dan

12. Meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Sementara itu, di Kantor Balai Desa Pandean Sekcam Ngablak Edi Purnomo membenarkan kalau Kades dan Sekdes saat ini memang menangkap jabatan , Sebagai Sekdes, Kadus dan Bendahara LMDH.(Tim).

 

Bersambung Pemberitaan Kasus Lain Terkait Desa Pandean

Array

Berita Terkait

Komentar