PT. BERITA ISTANA NEGARA

Kades Geneng Miri Melakukan Intimidasi Kepada Saksi Pelapor Pungli PTSL di Polres Sragen

Berita Istana - Kamis, 4 Januari 2024 11:07

Sragen – Buntut adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2018, Kepala Desa dan Perangkat Desa Geneng, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen resmi melapor ke Ditreskrimsus Polda Jateng.

Diketahui, surat laporan aduan di Ditreskrimsus Polda Jateng nomor: STPA/864/X/2022/Ditreskrimsus, tertanggal 16 Oktober 2023.

Sementara itu, Kuasa Hukum warga Desa Geneng, Minarno, SH., MH., C.Me mengaku juga sudah menerima tembusan surat pelimpahan penanganan tersebut.

Minarno menyebut, apa yang dilakukan oleh Kepala Desa Geneng beserta Perangkatnya pada program PTSL merupakan bukti kesewenang-wenangan. Uang pungutan dari warga yang terkumpul justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Pemerintah Desa telah bertindak sewenang-wenang, uang yang dikumpulkan dari warga malah dianggap sebagai pengganti jasa, itu pungli namanya. Ini sangat menciderai kepentingan warga,” ujarnya. Rabu (4/1/2024).

Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiyono saat membenarkan izin atas adanya pelimpahan penanganan perkara tersebut.

Betul, katanya kepada Berita Istana Sragen. Rabu (2/1/2024).

Sementara itu,saat tim berita Istana didampingi kuasa hukumnya Minarno mendatangi rumah saksi yang sudah dipanggil ke Polres Sragen diantara Suladi, Warseno,Suwandi, Riyanto, adapun yang belum dipanggil Ari Sugito,Sugeng Supriyadi,Moko Sutrisno.

Suwandi menjelaskan, rumahnya didatangi Kepala Desa Geneng, “iya mas kemarin pak Herman usai diperiksa di Polres Sragen langsung ke rumah saya” Lha Kowe kok tegelmen Karo aku Mbah? Yen Kowe wani dadi Saksi wong sak kampung ora bakal ngrukuni Kowe .

“Kamu kok tega sama saya,kalau kamu berani menjadi saksi orang satu kampung bakal memusuhi kamu’

Aku ki ora masalah tegel mbah seng lapor kui dudu aku,seng laporke Kowe kan pak Suladi,aku mung dadi Witness, neng masalah sertifikat,liyane bayar Rp250 kok aku bayar Rp800 , “saya ini bukan masalah tegak pak, yang melaporkan itu bukan saya tapi pak Suladi, masalah sertifikat desa lain hanya membayar Rp 250 tapi saya kok disuruh bayar 800,jelasnya ke Berita Istana di rumahnya.

Ikuti Istana Negara di Google Berita 

Array

Berita Terkait

Komentar