PT. BERITA ISTANA NEGARA

Kalah Praperadilan, Polda Jabar Siap Bebaskan Pegi Setiawan

Berita Istana - Senin, 8 Juli 2024 09:23
Sumber Foto Kompastv
Sumber Foto Kompastv

Jakarta – Setelah kalah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Polda Jawa Barat mengumumkan bahwa mereka akan segera membebaskan Pegi Setiawan.

“Terkait pembebasan, kami akan mematuhi semua putusan pengadilan. Kami akan segera memenuhi hal tersebut. Kami berharap proses ini bisa segera selesai,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jawa Barat, di Bandung pada Senin (8/7/2024), sebagaimana dikutip dari Antara.

Jules menyatakan bahwa pihaknya sedang memproses pembebasan Pegi Setiawan dari rumah tahanan, serta menegaskan bahwa Polda Jabar menghormati keputusan hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan dari pihak pemohon.

“Saat ini, kami semua telah mendengarkan putusan sidang. Dari Polda Jabar, tanggapan pertama kami adalah akan mematuhi putusan tersebut,” lanjut Jules.

Jules menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa memastikan kapan tepatnya Pegi Setiawan akan dibebaskan, karena masih menunggu salinan putusan praperadilan dari PN Bandung.

“Terkait teknis, tentu ada proses yang harus dilalui. Saat ini, kami sudah memiliki putusan dari hakim dalam sidang praperadilan, jadi itulah yang akan kami laksanakan terlebih dahulu,” jelas Jules.

Sebelumnya, Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky yang terjadi pada 2016.

Dalam putusannya, Hakim Eman Sulaeman memerintahkan Polda Jawa Barat untuk membebaskan Pegi Setiawan alias Perong dari tahanan.

“Memerintahkan termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan,” ucap Hakim Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung pada Senin (8/7).

Hakim Eman menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah karena didasarkan pada penyidikan yang tidak sah.

“Menyatakan bahwa proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan, serta surat lainnya, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ungkapnya.

Hakim Eman juga menegaskan bahwa tindakan Polda Jabar dalam menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan/atau pembunuhan berencana tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Selain itu, hakim juga memutuskan bahwa surat ketetapan tersangka nomor: STap/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.

“Menyatakan tidak sah segala keputusan dan/atau penetapan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon,” tambahnya.

“Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon,” tegas hakim Eman.

Hakim Eman juga memerintahkan Polda Jabar untuk memulihkan hak-hak Pegi dalam hal kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti semula.(Mr)

Array

Berita Terkait

Komentar