Rembang – Kasat Reskrim Polres Rembang, Heri Dwi Utomo akhirnya buka suara terkait dugaan atensi yang diterima dari pengelola tambang pasir kuarsa ilegal di Desa Gesikan, kecamatan Sedan, kabupaten Rembang.
“Sementara itu tidak ada, coba kami cek, dari instansi kami tidak ada sama sekali, yang jelas sudah kami tanyakan dari bawah sampai atas tidak ada.” Katanya kepada sejumlah wartawan diruang kerjanya. Kamis(30/11/2023).
Heri mengaku, Pihaknya akan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan kalau masih ada aktivitas tambang galian di wilayah hukum Polres Rembang.
“Kita akan melakukan upaya penegakan hukum, kita kesana (lokasi tambang) dengan beberapa instansi.” Jelas Heri
Ia menegaskan, lanjut Heri, Polres Rembang akan melakukan upaya paksa jika masih di dapati para pelaku tambang ilegal masih nekat menjalankan bisnis haramnya.
“Kita langsung lakukan upaya paksa” Tegasnya
Diketahui, sebelumnya tambang galian pasir kuarsa di Desa Gesikan, kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang diduga tidak mengantongi izin Dokumen Studi Kelayakan Tambang, Laporan Eksplorasi IUP, Laporan RKAB, FS Lingkungan dan Data Lingkungan.
( yusuf )