PT. BERITA ISTANA NEGARA

Korupsi Rp 393 Juta, Kades di Blora Divonis 4 Tahun Penjara

Berita Istana - Rabu, 31 Juli 2024 04:25

Blora – Kepala Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Rumidi, terbukti melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 393.806.000. Kades yang sempat hilang berbulan-bulan itu divonis hukuman 4 tahun penjara. Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Blora, Agus Puji Mulyono, saat konferensi pers di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Rabu (24/7/2024).

“Divonis empat tahun penjara, sudah inkrah,” kata dia kepada wartawan.

Sementara itu, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang, dengan Nomor Perkara 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg, Rumidi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rumidi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” bunyi putusan tersebut.

Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila Rumidi tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap ditahan,” bunyi putusan tersebut.

Selain itu, Rumidi juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 393.806.000. Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila Rumidi tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Dalam perkara tersebut, Rumidi melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Blora mempersilakan aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Rumidi. Rumidi yang merupakan Kepala Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, dinyatakan telah absen menjalankan tugasnya sebagai kepala desa selama dua bulan. Sebab, ia telah meninggalkan rumah per tanggal 19 Juni 2023 dengan alasan pergi berobat. Berdasarkan koordinasi yang dilakukan Polres Blora bersama BPK maupun Inspektorat Kabupaten Blora, Rumidi diduga melakukan korupsi dengan menggunakan uang dana desa untuk kepentingan pribadi. Setelah menghilang sekitar tiga bulan, Rumidi ditangkap oleh pihak kepolisian di wilayah Grobogan pada 17 September 2023.

Array

Berita Terkait

Komentar