PT. BERITA ISTANA NEGARA

Kuat Dugaan Kapolsek Pasir Sakti Lampung Timur Backingi Tambang Pasir Silica Ilegal

Berita Istana - Sabtu, 21 Januari 2023 01:11

Istana Negara Lampung Timur –Pertambangan pasir silika ilegal di Desa Mekar Sari, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, yang bertahun-tahun masih beroperasi dengan aman seolah-olah kebal hukum, dan bukan lagi rahasia bila di Mekar Sari ini ada tambang ilegal, pihak bahkan keamanan dari Polsek Pasir Sakti dan Polres Lampung Timur sudah mengetahui bila di Desa ini ada kegiatan ilegal, dan diduga adanya oknum polisi Polsek Pasir Sakti, dugaan pelanggaran para oknum kepolisian ini dikarenakan ada oknum polisi dari Polsek Pasir Sakti bahkan ada anggota dari Polres pernah ke lokasi tambang ilegal yang ada di Mekar Sari, terkait kedatangan para oknum polisi di lokasi tambang ilegal ini disampaikan langsung oleh Supardi selaku Kepala Desa Mekar Sari Kecamatan Pasir Sakti kepada awak media, pada jum’at (20/01/2023).

Supardi ketika dikonfirmasi oleh tim media Istana Negara terkait pemilik dan perizinan tambang pasir silika di desanya, kepala desa mengatakan memang benar pertambangan galian C yang beroperasi di desa mekar sari tidak ada izin secara lisan maupun tertulis dari yang terkait bahkan pemdes tidak pernah merestui kegiatan ilegal di desanya, terkait upaya atau tindakan pemerintah desa (Pemdes) dengan adanya kegiatan Ilegal di desanya, Supardi menjelaskan bahwa tindakan Pemdes hanya dapat memberikan arahan kepada penambang ilegal agar melengkapi perizinannya, namun pada kenyataannya tanpa izin penambang pembohong masih nekat beroperasi seolah tidak takut dengan ancaman pidana penjara maupun denda sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Setahu saya yang membeli lokasi pertambangan itu dari perusahaan ,,,saya taunya yang bernama Pak Eki,,tapi jual beli lokasi tambang ini,,sebelum saya menjabat kepala desa” ujar kades kepada awak media Istana Negara.

“Saya tidak pernah merestui (mengizinkan) kegiatan tambang pasir ilegal di desa ini, saya sudah memberikan teguran secara lisan kepada penambang itu, dan menyarankan untuk melengkapi perizinannya dulu, saya tidak berani mengambil tindakan lebih jauh, saya dari desa tidak kuat untuk melarang kegiatan penambang pembohong tersebut” jelas Supardi.

“Dan orang atasan pasti taulah,gak mungkin orang atas gak tau,kalau di atas menegur kebawah berhenti,ya,berhenti,gak perlu saya jelaskan semua mungkin taulah”lanjut Kades

Orang nomor satu di desa Mekar Sari ini mengatakan bahwa ada pihak (anggota) keamanan dari Polsek maupun Polres pernah datang ke lokasi pertambangan ilegal di desanya.

“Pihak Polsek,,, pihak Polres,pernah datang ke lokasi,,,tapi saya tidak mengikuti,jadi saya tidak tau tujuannya apa,tapi ternyata kegiatan pertambangan ilegal ini masih berjalan” tutup Kades.

Menurut narasumber yang berharap namanya tidak mau dipublikasikan, mengatakan bahwa Kapolsek Pasir Sakti, bernama Mrb (inisial-red), pernah mengumpulkan para pemain tambang ilegal yang ada di wilayah pasir sakti, ketika media ramai memberitakan keberadaan tambang pasir ilegal yang ada di pasir sakti, diduga Kapolsek setempat ikut membackingi atau diduga melakukan pembiaran atas berlangsungnya kegiatan tambang ilegal, hal ini pun dapat dilihat dari mobil mobil truk yang bermuatan pasir yang diduga ilegal tanpa segan segan melintas di depan Kantor Polsek.

Sementara itu, Warsito menyatakan dengan adanya tambang ilegal yang ada di Kampung Timur Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, namun melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan penjara penjara.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Lebih lanjut Warsito menyatakan,Dampak sosial kegiatan PETI antara lain menghambat pembangunan daerah karena tidak sesuai RTRW, dapat memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat, menimbulkan kondisi rawan dan gangguan keamanan dalam masyarakat, menimbulkan kerusakan fasilitas umum, berpotensi menimbulkan penyakit masyarakat, dan gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia.

“PETI juga berdampak bagi perekonomian negara karena berpotensi menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak. Selain itu, akan memicu ketegangan ekonomi masyarakat, menimbulkan kelangkaan BBM, dan berpotensi terjadinya kenaikan harga barang kebutuhan masyarakat,” imbuhnya.

Dari sisi lingkungan, PETI akan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, merusak hutan apabila berada di dalam kawasan, dapat menimbulkan bencana lingkungan, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan, serta dapat menimbulkan kekeruhan air sungai dan pencemaran air, ungkapnya.

Ketika akan dikonfirmasi oleh awak media Kapolsek Pasir Sakti sedang tidak berada di kantor.

Istana Negara : (Merah/Spyn)

Array

Berita Terkait

Komentar