PT. BERITA ISTANA NEGARA

LSM GMBI Soroti Kepala Cabang Dinas Pendidikan Tulungagung Terkait Dana Bos

Berita Istana - Kamis, 30 Januari 2025 10:03

Tulungagung, Jawa Timur – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) menjadi sorotan LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Tulungagung. Pada 24 Januari 2025, LSM GMBI mengirimkan surat kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Tulungagung-Trenggalek, yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Tromertan Krajan, Surodakan, Trenggalek, Jawa Timur, guna meminta keterbukaan informasi terkait penggunaan anggaran dana BOS dan BPOPP.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak Cabang Dinas Pendidikan Tulungagung-Trenggalek belum memberikan balasan atas surat tersebut.

Tuntutan LSM GMBI

Dalam surat klarifikasi yang dikirimkan, LSM GMBI meminta sejumlah informasi, di antaranya:

  1. Klarifikasi atas Surat Sebelumnya yang Tidak Dibalas

    • LSM GMBI mempertanyakan alasan mengapa surat pertama mereka tidak mendapatkan tanggapan dari dinas terkait.
  2. Informasi Rinci Penggunaan Dana BOS dan BPOPP

    • Meminta laporan terperinci mengenai penggunaan dana BOS dan BPOPP selama beberapa tahun terakhir.
  3. Laporan Pertanggungjawaban (SPJ)

    • Meminta salinan dokumen laporan penggunaan dana BOS dan BPOPP.
  4. Dugaan Penyimpangan

    • LSM GMBI menemukan indikasi adanya pungutan liar, termasuk penarikan SPP, sumbangan uang gedung, serta dugaan pungutan BPOPP sebesar 10%-12% dari setiap sekolah untuk kepentingan kuasa pengguna anggaran di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Tulungagung-Trenggalek.

LSM GMBI: Keterbukaan Informasi Publik adalah Hak Masyarakat

Ketua LSM GMBI Distrik Tulungagung, Asep Yumarwoko, ST., MM., menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh instansi pemerintah, terutama dalam pengelolaan dana pendidikan yang bersumber dari pajak rakyat.

“Kepala Cabang Dinas Pendidikan Tulungagung dan Trenggalek harus menerapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana BOS dan BPOPP digunakan agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.

Baca Juga :  HUT RI ke 78 Desa Gilirejo Baru Adakan Lomba Hias Nasi Tumpeng

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa surat klarifikasi pertama yang dikirim LSM GMBI tidak mendapat balasan dalam waktu 10 hari kerja, sehingga mereka mengirimkan surat klarifikasi kedua dengan tembusan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan Ombudsman.

“Tidak dibalasnya surat kami menimbulkan dugaan kuat adanya penyimpangan. Ini bisa dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum karena melanggar Undang-Undang KIP. Kami akan mengambil langkah lebih lanjut, termasuk melaporkan kasus ini ke Ombudsman, Dinas Pendidikan Provinsi, Kementerian Pendidikan, Inspektorat, dan Aparat Penegak Hukum agar segera memanggil serta memeriksa oknum yang terlibat. Jangan sampai dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan justru masuk ke kantong oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

LSM GMBI juga berencana melakukan aksi gerakan moral dan sosialisasi kepada masyarakat untuk memastikan pendidikan nasional berjalan sesuai dengan amanat Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945.

(Tim Istana Negara)

Array

Berita Terkait

Komentar