PT. BERITA ISTANA NEGARA

Mafia Pupuk Subsidi di Grobogan Bahagia Diatas Penderitaan Para Petani

Berita Istana - Minggu, 1 Oktober 2023 06:31

GROBOGAN – Satu unit rumah di belakang toko milik Kasno warga Desa Pelem Kecamatan Gabus Kabupaten Grobogan Jawa Tengah , Diduga menjadi tempat penimbunan pupuk bersubsidi jenis phonska dan urea. Berawal dari informasi masyarakat bahwa di gudang tersebut sering terlihat aktivitas bongkar muat pupuk bersubsidi dengan jumlah tak sedikit. Jumat, ( 29/09/2023 ).

“Pokoknya yang sering saya lihat itu ada truk dari luar kota yang bermuatan pupuk masuk ke gang samping tokonya pak Kasno dan dibongkar di situ, ” Terang warga sekitar yang enggan di sebut namanya.

Masih belum di ketahui pasti siapa pemilik dari gudang yang digunakan untuk penimbunan pupuk bersubsidi tersebut, lantaran dari pemilik toko saat di konfirmasi menyampaikan bahwa di tokonya tak pernah memiliki dan menjual pupuk bersubsidi .

“Saya tidak tahu mas, karena saya tidak pernah menjual pupuk apalagi sampai menimbun dengan jumlah yang sangat banyak dan gudang belakang itu bukan milik saya , ” Katanya.

Keterangan ibu yang mengaku sebagai istri Kasno tersebut sangat bertolak belakang dengan fakta yang ada. Di waktu yang sama muncul dari gang arah dari gudang, seorang ibu bersama anaknya membonceng satu karung pupuk bersubsidi jenis Phonska.

Meski pemilik toko menyangkal, namun dari informasi yang berhasil terhimpun hampir semua petani yang ada di desa pelem membeli pupuk bersubsidi di toko milik Kasno meski harganya cukup tinggi. Petani terpaksa membeli pupuk bersubsidi dengan harga tinggi, lantaran pupuk jatah dari kelompok tak sepadan dengan yang mereka butuhkan.

” Terpaksa saya beli di tempat pak Kasno mas, lha gimana lagi pupuk dari kelompok hanya dapat sedikit, nggak cukup buat persiapan musim tanam nanti, ” Keluh salah satu petani.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Dana Desa dan Pungutan Liar PTSL di Mrisi Grobogan Hebohkan Warga

Di toko milik Kasno yang bukan tercatat sebagai distributor ataupun penyalur dan pengecer resmi, mampu menjual pupuk bersubsidi jenis urea Rp. 240.000,00/kantongnya, sedang untuk jenis phonska di bandrol harga Rp. 265.000,00/ kantong.

Terhitung berjalan mulus praktek jual beli pupuk bersubsidi ilegal yang diduga di jalankan oleh keluarga Kasno tersebut. Pasalnya meski secara terang – terangan menjual pupuk bersubsidi ilegal dengan harga di atas harga eceran tertinggi , mereka tak pernah tersentuh oleh tangan dingin APH ( Aparat Penegak Hukum ) baik tingkat kabupaten, Provinsi hingga pusat.

Berdalih membantu ketersediaan pupuk yang langka bagi petani, rasanya pasal yang lengkap dengan ancaman pidana 5 tahun penjara sepertinya terlebur dengan kondisi yang sengaja diciptakan oleh para Mafia pupuk bersubsidi di Kabupaten Grobogan.

Sementara itu, Minarno,SH.,MH selalu tim advokasi Istana Negara, mengungkapkan bahwa hukum untuk mafia pupuk subsidi harus ditegakkan,karena penegakan hukum tersebut merupakan salah satu bentuk jaminan dan perlindungan kepada para petani agar penggunaan pupuk subsidi dapat tepat sasaran.

Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi distribusi dan penggunaan pupuk subsidi bagi para petani agar tepat peruntukan nya.

“Segala bentuk upaya penyalahgunaan baik distribusi ataupun penggunaan pupuk bersubsidi yang mengakibatkan kerugian petani maupun kerugian negara supaya tindak tegas,” tandasnya.

Atas perbuatan para pelaku yang memperjualbelikan pupuk subsidi diluar peruntukkan dan tanggung jawabnya akan dijerat dengan Pasal 34 ayat 2 Jo Pasal 23 ayat 2 dan/ atau Pasal 34 ayat 3 Jo Pasal 23 ayat 3 Permendag Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 2 Perpres Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo pasal 4 dan pasal 8 Perpu Nomor 8 tahun 1962 tentang Perdagangan barang-barang dalam pengawasan Jo pasal 6 ayat (1) huruf d Jo Pasal 1 sub 3e Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi.

Baca Juga :  Program Unggulan Pasangan Tarso dan Teguh Menarik Warga Wonogiri, Siap Menangkan Pilkada Serentak

Sementara itu,salah satu petani warga Penawangan Hery (40) tahun meminta pemerintah daerah agar mengawasi harga pupuk.Kenaikannya cukup tinggi. Sehingga membuat para petani kesulitan untuk membelinya. Karena harganya hampir setara dengan harga pupuk non subsidi, selain itu juga langka didapatkan.

“Para petani di wilayah Grobogan yang merupakan lumbung padi daerah ini mengeluh karena pupuk subsidi sangat langka didapat. Seandainya ada itupun harganya sudah tidak subsidi. Maka kami meminta pemerintah daerah untuk memastikan ketersediaan stok pupuk bersubsidi aman guna meringankan beban petani yang terdampak tingginya harga pupuk non subsidi,” kata Heri.

Penulis : https://Hariansiber.com

Sumber : Harian Siber

Foto ; Harian Siber

Follow Istana Negara di Google News 

Array

Berita Terkait

Komentar