PT. BERITA ISTANA NEGARA

Maraknya Tambang Ilegal Silika di Tuban: APH Terkesan Tutup Mata

Berita Istana - Kamis, 25 April 2024 01:53

Tuban – Maraknya kegiatan tambang ilegal pasir silika di Montongsekar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menjadi sumber kekhawatiran dan dampak serius terhadap lingkungan.

Dua tambang pasir silika di Krajan Montongsekar, Montong, Tuban, Jawa Timur, terus beroperasi tanpa izin resmi dan tampaknya tidak terpengaruh oleh upaya hukum. Tambang-tambang tersebut dikelola oleh Gus Adif.(Kamis 25 April 2024)

Walaupun kegiatan tambang tersebut tidak memiliki izin resmi, mereka beroperasi seolah-olah di luar kendali hukum. Beberapa warga setempat, yang memilih untuk tidak disebutkan namanya, menyatakan bahwa tambang ini dapat berjalan lancar karena ada keterlibatan kepala dusun Teguh Widodo. Salah satu penanggung jawab lapangan, Pak Nur, dari Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, bersama dengan Pak Koiri, warga Kabupaten Sidoarjo, terlibat dalam pengelolaan tambang tersebut dengan lahan kurang dari satu hektar.

Lebih lanjut, warga menjelaskan bahwa sebagian besar lahan aktif yang mencapai 8 hektar dimiliki oleh Pak Narto, warga Desa Temandang, Kecamatan Kerek yang dikelola Teguh Widodo yang menjabat sebagai kamituo, diketahui bos besarnya adalah Santoso. Harga pasir silika dari tambang tersebut dijual seharga Rp 400.000 dan semua akses tambang lewat lahan perhutani.

Ini hanya merupakan contoh kecil dari praktik ilegal yang dilakukan oleh beberapa penambang di Kabupaten Tuban. Meskipun mereka merasa aman dan nyaman, tambang tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang serius. Sesuai dengan regulasi, PETI (Pertambangan Tanpa Izin) melanggar Undang-Undang No. 03 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pasal 158 UU tersebut mengatur bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100.000.000.000.

Warga setempat berharap agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas terhadap pelaku tambang ilegal, untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.

Dalam menanggapi masalah ini, tim advokat dari PT Berita Istana Negara telah mengambil langkah proaktif. Mereka berencana untuk melaporkan kegiatan tambang ilegal tersebut ke Polda Jawa Timur. Langkah ini diharapkan dapat mencegah penyebaran praktik tambang ilegal yang semakin meluas dan merusak lingkungan yang rentan.

Kehadiran tim advokat ini menunjukkan komitmen untuk melindungi lingkungan serta masyarakat yang terdampak oleh kegiatan tambang ilegal tersebut. Semoga langkah-langkah ini memberikan efek positif dalam upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan di daerah tersebut.

Terkait dengan transparansi dan integritas aparat penegak hukum, media akan mengajukan pertanyaan langsung kepada Kapolres Tuban untuk mendapatkan klarifikasi atas masalah ini. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari pihak terkait, termasuk Kasatreskrim Polres Tuban dan kepala dusun setempat.(arw)

Array

Berita Terkait

Komentar