Grobogan– Ditengah konflik internal warga dengan Kepala Desa Rejosari, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan yang mempermasalahkan uang sebesar Rp 155 juta (seratus lima puluh lima juta), untuk pengisian perangkat desa yang sempat viral di media sosial beberapa minggu lalu akhirnya berujung damai,Kepala Desa Rejosari Lapar 42 tahun memfasilitasi pelaksanaan mediasi di rumahnya. Jumat 27 Oktober 2023.
Permasalahan uang yang membuat hubungan kurang harmonis antara warga dengan Kades hingga mendapat perhatian warga masyarakat untuk segera dilakukan mediasi. Mediasi dilakukan guna mencari jalan keluar atas permasalahan yang timbul dari kedua belah pihak.
Sementara itu Kuasa Hukum Warsini, menjelaskan mediasi ini kita lakukan agar dapat menemukan tata letak permasalahan serta solusi untuk masalah ini cepat selesai”,tutur Minarno.
Lebih lanjut Minarno,S.H,M.H, C.Me berharap dengan adanya permasalahan ini kami berharap semua pihak untuk tenang terlebih dahulu, kalian adalah keluarga, perlu untuk memperbaiki komunikasi untuk setiap permasalahan yang ada”, tutur Minarno.
Selanjutnya mediasi dilangsungkan dimulai dengan Kuasa Hukum memberikan kesempatan bagi kedua pihak untuk menceritakan permasalahannya secara jujur tanpa perlu ada yang ditutupi.
Semula, semuanya berlangsung lancar namun ditengah proses mediasi, menuai sedikit perdebatan antara kedua belah pihak diakibatkan adanya sudut pandang yang berbeda, sehingga memakan waktu kurang lebih dua jam.
Kemudian, karena dirasa masih belom menemukan titik temu, Kuasa Hukum mempersilahkan Babinsa dan Babinkamtibmas untuk memberikan keterangan lebih lanjut guna memperbanyak referensi untuk menentukan solusi.
Berdasarkan cerita dari kedua pihak serta saksi yang hadir, Kuasa Hukum bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas memberikan beberapa solusi atas permasalahan tersebut, pihaknya akan melakukan segala upaya untuk membantu agar permasalahan tersebut bisa segera diselesaikan.
Agar tidak terjadinya konflik berkelanjutan, maka dibuatlah kesepakatan bersama yang di dalamnya berisi mengenai kesepakatan bagi kedua belah pihak untuk menahan diri untuk tidak melakukan hal-hal yang bersifat negatif, bersama Sutarman selaku Babinsa Anggota Koramil Karedan dan Anggota Babinkamtibmas Faqih Lutfi Polsek Kradenan berhasil melaksanakan solusi atas permasalahan urusan uang tersebut.
Dengan pengalaman Kuasa Hukum seorang mediator yang bersertifikat akhirnya bisa memecahkan kebekuan (Ice breaking) antara kedua belah pihak.
“Kuasa Hukum Minarno, mengapresiasi Kepala Desa Rejosari, Babinsa dan Babinkamtibmas yang mengedepankan penyelesaian masalah secara musyawarah.”
“Dalam perjanjian Kades sanggup mengembalikan uang sebesar Rp 70 juta rupiah pada tanggal 27 Oktober 2023 dan kekurangannya Rp 65 juta maksimal akan dikembalikan tanggal 27 maret 2024”.
Sementara itu, Warsini 43 tahun menjelaskan saya nekat meminjam uang ratusan juta rupiah hanya untuk memenuhi permintaan Kepala Desa Rejosari, yang menjanjikan jabatan anak menantu saya saat pengisian perangkat desa serentak di tahun 2021.
Dari penyerahan uang di tahun 2018 hingga bulan Juni 2021 sebesar Rp. 200 juta rupiah tuturnya.
Merasa yang dijanjikan oleh kepala desa Rejosari untuk menjadi perangkat desa sampai saat ini belum jadi akhirnya ibu Warsini meminta kembali semua uang tersebut.
Di tempat yang sama saat mediasi Kepala Desa Rejosari Lapar 42 tahun menjelaskan, saya tidak pernah menerima uang sebesar Rp 200 juta lebih dari Ibu Warsini, saya hanya menerima uang sebesar Rp 110 juta dan Rp 30 juta untuk pemesanan rumah, saat ini rumah sudah jadi kalau mau diambil silahkan,beberapa bulan lalu ibu Warsini datang ke rumah saya meminta uang sebesar Rp 5 juta untuk bayar cicilan di BANK dan anak menantunya meminta uang ke saya sebesar Rp 2 juta adapun nominal yang Rp 15 juta saya tidak tau karena tidak ada kwitansi, saya akan mengembalikan uang yang ada kwitansinya, jelas Lapar disaat mediasi.(Red ; Arw).
Follow Istana Negara di Google News
