Gresik, 30 Mei 2024 – Komplotan pelaku bisnis bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah Kabupaten Gresik, Jawa Timur, semakin nekat dan cerdik dalam menghindari tangkapan pihak kepolisian. Hal ini memicu pertanyaan publik terhadap kinerja Kepolisian Daerah Jawa Timur dan jajarannya, terutama Polres Gresik.
Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Koordinator Tim Investigasi, pihaknya sangat menyayangkan sikap Polres Gresik yang diduga melakukan “main mata” dengan mafia solar, sehingga operasi BBM solar ilegal di Manyar JIIPE Gresik berjalan lancar. “Kami sangat kecewa dengan kinerja Polres Gresik yang tidak tanggap dan tidak melakukan penangkapan,” ujar Koordinator Tim pada Kamis (30/05/2024).
Praktik penimbunan BBM bersubsidi jenis solar yang sedang diangkut oleh truk tangki BBM dari sebuah PT terungkap oleh anggota Tim Investigasi LP KPK, BPKP, dan tim media online. Satu unit mobil berwarna biru putih bertuliskan PT. Putra Energi Niaga (PEN) dengan nopol K 9984 C terlihat berhenti di Jalan Kebomas menuju Pintu Tol Kebomas, Jawa Timur, pada Kamis pagi sekitar pukul 07.54 WIB.
Dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar ilegal ini semakin kuat ketika tim investigasi mencium aroma solar yang berceceran di sepanjang jalan menuju gerbang tol Kebomas. Dari hasil penelusuran, ceceran solar tersebut berasal dari selang truk tangki milik PT. PEN yang bocor. Ketika ditanya oleh tim, driver truk bernama Saiful mengaku bahwa BBM diambil dari wilayah Blora, Jawa Tengah, dan akan dikirimkan ke PT. HUMMING di Pelabuhan JIIPE Manyar, Gresik.
Driver truk tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen Loading Order (LO), sehingga diduga kuat BBM tersebut berasal dari lapak atau gudang penimbunan BBM solar subsidi ilegal. Gudang ini tidak memiliki izin usaha niaga minyak solar bersubsidi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Berdasarkan UU No 22 Tahun 2001, Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014, dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 37.K/HK.02/MEM.M/2022, pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin usaha dikenakan pidana penjara dan denda yang sangat tinggi. Namun, aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh mafia BBM ini seakan kebal hukum dan tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum.
Nomor plat K 9984 C yang digunakan oleh truk tangki tersebut mengangkut BBM solar yang diduga bukan BBM industri, melainkan BBM solar subsidi yang dipasarkan secara bebas oleh pengusaha mafia BBM. Oleh karena itu, diperlukan perhatian serius dari PT Pertamina dan pihak berwenang untuk memantau dan menindak tegas kegiatan ilegal ini.
Tim investigasi media menyerukan agar aparat penegak hukum, khususnya Polsek Kebomas Polres Gresik dan Ditkrimsus Polda Jatim, segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku bisnis BBM ilegal ini. Penegakan hukum yang ketat diharapkan dapat memberikan efek jera dan melindungi kepentingan negara.
Hingga berita ini ditayangkan, tim investigasi masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti dugaan kegiatan ilegal oleh mafia solar di Gresik.