Pasuruan – Kantor Advokat Jainurifan dan Rekan, dikenal sebagai Kantor Hukum Pelita Keadilan, hadir dengan filosofi dan komitmen yang kuat dalam menegakkan keadilan, terutama bagi masyarakat kecil. Beralamat di Jl. Bander No. 21-22, Kalisari, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, telepon: 0812-3111-2167 Pelita Keadilan menyediakan layanan hukum yang responsif dan berfokus pada kebutuhan rakyat kecil, atau wong cilik.
Pelita Keadilan membawa semangat “Musuh Mati dalam Pelukan” sebagai slogannya, yang mencerminkan visi untuk menyelesaikan konflik dengan damai, tanpa meninggalkan permusuhan. Kantor ini percaya bahwa penyelesaian hukum yang terbaik adalah yang dapat membawa ketenangan dan perdamaian, bukan hanya kemenangan.(Kamis 7 November 2024).
Simbol dari kantor hukum ini adalah logo padi dan kapas berwarna coklat putih, dengan tulisan putih yang melambangkan kesejahteraan dan keadilan untuk semua lapisan masyarakat. Padi dan kapas sering dianggap sebagai simbol keadilan sosial di Indonesia, mencerminkan cita-cita Pelita Keadilan untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, sekaligus memberikan pelayanan yang ramah dan memadai bagi masyarakat luas.
Dengan pendekatan yang bijak dan berorientasi pada penyelesaian yang baik, Kantor Advokat Jainurifan dan Rekan selalu siap mendampingi setiap klien mereka dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum. Pelita Keadilan memiliki komitmen untuk memastikan setiap permasalahan klien terselesaikan dengan tuntas, adil, dan memberikan dampak positif bagi kehidupan mereka.
Kantor Pelita Keadilan memiliki misi utama untuk menegakkan keadilan bagi semua kalangan tanpa memandang latar belakang. Jainurifan menyampaikan bahwa kantor ini berdedikasi untuk membantu masyarakat dalam berbagai perkara hukum, baik perdata maupun pidana, dengan pendekatan profesional dan transparan.
“Kami berkomitmen untuk memberikan layanan hukum terbaik, tidak hanya sebagai pendamping hukum, tetapi juga sebagai sahabat yang peduli terhadap kepentingan masyarakat,” ujar Jainurifan saat ditemui Berita Istana di kantor yang berlokasi di Pasuruan.
Pendekatan Profesional dan Terjangkau
Dalam pelayanannya, Pelita Keadilan menawarkan pendampingan hukum mulai dari tahap awal konsultasi hingga pembelaan di pengadilan. Tidak hanya menangani perkara besar, kantor advokat ini juga memberikan bantuan hukum bagi kasus-kasus sederhana yang sering kali dihadapi masyarakat kecil.
“Prinsip kami adalah keadilan harus dapat dijangkau oleh semua orang. Kami ingin menghilangkan stigma bahwa bantuan hukum itu mahal. Pelita Keadilan hadir untuk memberikan solusi bagi semua lapisan masyarakat,” tambah Jainurifan.
Program Bantuan Hukum Pro Bono
Selain layanan komersial, Kantor Advokat Jainurifan dan Rekan juga menjalankan program bantuan hukum gratis atau pro bono bagi mereka yang tidak mampu. Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat kurang mampu untuk tetap mendapatkan hak-hak hukumnya tanpa harus terbebani biaya besar.
Kantor Pelita Keadilan saat ini menangani berbagai kasus, termasuk kasus pidana, perdata, hingga kasus-kasus khusus seperti hak asasi manusia dan lingkungan. Dengan tim pengacara yang berpengalaman dan berdedikasi, Pelita Keadilan siap menjadi pilihan masyarakat dalam mencari keadilan di Indonesia.
Harapan dan Visi ke Depan
Dengan semangat dan komitmen yang tinggi, Jainurifan berharap bahwa kehadiran Kantor Advokat Jainurifan dan Rekan Pelita Keadilan akan membawa angin segar bagi dunia hukum di Indonesia.
“Kami ingin menjadi pelita yang menerangi jalan bagi mereka yang mencari keadilan. Kami yakin, dengan ketekunan dan integritas, Pelita Keadilan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat luas,” tutup Jainurifan saat berbincang dengan tim Berita Istana.(ArW)