PT. BERITA ISTANA NEGARA

Pembukaan Jalan Usaha Tani Desa Ibul Menuai Protes Warga

Berita Istana - Minggu, 11 Agustus 2024 12:24

Kuansing – 11/08/2024. Pembukaan jalan usaha tani di Desa Ibul yang dananya bersumber dari APBN dan disalurkan melalui Dana Desa (DD) 2024, telah menimbulkan protes dari warga setempat. Pembangunan jalan ini dikelola oleh Pj. Kades Rian Yuda dan direncanakan sepanjang 3.000 meter dengan lebar 8 meter di Dusun II, Desa Ibul, Kecamatan Puncak Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, dengan anggaran sebesar Rp. 248.844.383.

Seorang warga Desa Ibul yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa hampir terjadi perkelahian antara warga akibat pembukaan jalan tersebut. Menurut sumber, pemilik lahan belum memberikan izin untuk pembangunan jalan di lokasi yang direncanakan, dan diduga ada oknum perangkat desa yang memperkeruh suasana dengan melaporkan masyarakat kepada pihak terkait.

Saat dikonfirmasi, Camat Puncak Rantau, H. Ali Apri, S.Pd, menyarankan agar media menghubungi langsung Kepala Desa Ibul untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut. “Untuk lebih jelasnya, hubungi saja kepala desanya. Kemarin Sekdes menemui saya dan bilang permasalahannya sudah selesai,” ujar Camat singkat.

Kepala Desa Ibul, Rian Yuda, dalam keterangannya menjelaskan bahwa setiap pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah desa selalu didahului dengan musyawarah dan mufakat. “Kami dari pemerintah desa tidak akan berani melakukan pembangunan tanpa ada kesepakatan dengan masyarakat. Selain itu, kami juga telah menerima surat keterangan hibah dari pemilik lahan sebelum melakukan penggarapan,” ujar Rian Yuda.

Namun, sumber informasi tersebut menyangkal adanya surat hibah dari pemilik lahan yang sah. Menurutnya, pembangunan jalan tersebut telah dipindahkan ke lokasi lain setelah adanya protes dari pemilik lahan awal. Ia juga mengungkapkan bahwa meskipun ada surat hibah, yang menandatangani surat tersebut bukanlah pemilik lahan yang sah, melainkan orang lain, yang menyebabkan ketegangan di antara mereka.

Sumber juga menambahkan bahwa pemindahan lokasi pembangunan jalan tersebut telah merugikan pemilik lahan awal karena tanaman sawit dan pohon karet miliknya sudah ditebang tanpa izin. “Kami berharap Camat Puncak Rantau dan Bupati Kuantan Singingi memberikan perhatian lebih terhadap masalah ini. Kami tidak menolak pembangunan, tetapi etika dan izin dari pemilik lahan harus diutamakan agar tidak timbul permasalahan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Pemilik lahan juga meminta agar tanaman yang telah rusak di lokasi pembukaan jalan awal dipulihkan kembali seperti semula. Mereka berharap agar tindakan semena-mena terhadap hak masyarakat kecil tidak terulang kembali di masa mendatang.(Gea)

Array

Berita Terkait

Komentar