PT. BERITA ISTANA NEGARA

Penanganan Kasus Dugaan Pungli PTSL Desa Geneng Miri Dilimpahkan ke Polres Sragen

Berita Istana - Rabu, 13 Desember 2023 05:25

SRAGEN , – Perkara dugaan tindak pidana pungutan pembohong (pungli) pada pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Geneng, Kecamatan Miri dilimpahkan ke Polres Sragen.

Sebelumnya, terkait adanya dugaan aksi pungli PTSL di Desa Geneng tersebut telah dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng nomor: STPA/864/X/2023/Ditreskrimsus pada 16 Oktober 2023 lalu.

Pelimpahan penanganan perkara itu tertuang dalam surat nomor: B/14466/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus.

Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiyono saat mengizinkan izin atas adanya pelimpahan penanganan perkara tersebut.

Betul, katanya kepada iNews Sragen. Rabu (13/12/2023).

Sementara itu, Kuasa Hukum warga Desa Geneng, Minarno, SH., MH., C.Me mengaku juga sudah menerima tembusan surat pelimpahan penanganan tersebut.

Benar, kemarin kami sudah menerima tembusan, bahwa dari Ditreskrimsus Polda Jateng menanggapi laporan kami, sekarang telah dilimpahkan ke Polres Sragen sesuai dengan wilayah hukumnya untuk efektifitas penanganan perkara, terangnya.

Menanggapi itu, Minarno mengatakan menerima apa yang menjadi keputusan dari pihak Ditreskrimsus Polda Jateng yang melimpahkan penanganan perkara tersebut ke Polres Sragen. Pihaknya menganggap proses penanganannya tetap sama karena penegakan hukum harus dilakukan oleh aparat.

“Kami menerima atas keputusan pelimpahan penanganan tersebut, yang penyelesaian penanganan bisa efektif dan masyarakat mendapatkan keadilan,” ujarnya.

Minarno menyampaikan, dugaan dugaan pungli pada PTSL di Desa Geneng sudah terjadi dan indikasi tersebut jelas ada, maka melanjutkan proses tersebut sampai ke Pengadilan.

“Indikasi pungli sudah ada dan terjadi, maka kami akan meneruskannya hingga ke meja hijau, supaya menjadi pembelajaran bagi semua,” tegasnya.

Pihaknya pun sangat menyyangkan atas pelaksanaan PTSL di Desa Geneng yang demikian.

“Pelaksanaan PTSL seharusnya mengikuti aturan yang ada, aparatur Pemerintah Desa jangan malah membuat pos-pos anggaran sendiri yang diluar dari koridor aturan tersebut, tentunya agar tidak merugikan masyarakat,” tegasnya.

Ikuti Istana Negara di Google Berita 

Dikutip dari; iNewsSragen.id

Array

Berita Terkait

Komentar