Banda Aceh – Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menggerebek sebuah gudang tempat penimbunan minyak ilegal di kawasan Gampong Cot Serui, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, pada Rabu (13/11/2024). Operasi ini merupakan kelanjutan dari penangkapan tiga warga asal Pidie yang diduga mengedarkan minyak oplosan.
Ketiga pelaku yang ditangkap, yakni HR (24), MI (22), dan HD (22), ditangkap saat membawa minyak campuran menggunakan mobil minibus Grandmax bernopol BK 9213 CV di Jalan Sultan Malikussaleh, kawasan Gampong Lamlagang, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh.
Modus Operandi Pelaku
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasat Reskrim Kompol Fadilah Aditya Pratama, menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku adalah mencampur bahan bakar jenis pertalite dengan minyak mentah yang berasal dari Aceh Timur. Campuran ini kemudian diedarkan kepada pedagang kecil di Kota Banda Aceh dan sekitarnya.
“Para pelaku membeli pertalite dari SPBU secara berulang-ulang, kemudian membawanya ke gudang untuk dicampur dengan minyak mentah. Setelah itu, campuran tersebut dijual kepada pedagang eceran di pinggir jalan,” ujar Kompol Fadilah, Jumat (15/11/2024).
Barang Bukti yang Disita
Dari penggerebekan ini, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain:
Mobil pengangkut minyak.
Tiga tandon berisi 3.000 liter pertalite.
35 jeriken ukuran 35 liter berisi 1.225 liter minyak campuran.
Tiga unit mesin pompa minyak.
Jeriken kosong dan tiga unit handphone berbagai jenis.
Pasal yang Dilanggar
Ketiga tersangka kini ditahan di Polresta Banda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 54 dan 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal adalah enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Dukungan Penegakan Hukum
Kompol Fadilah menegaskan, pengungkapan kasus ini sejalan dengan arahan Kapolri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Program ini menargetkan pemberantasan mafia BBM bersubsidi yang merugikan negara.
“Saat ini kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap siapa saja pihak yang terlibat, termasuk pemasok minyak mentah tersebut,” tutup Fadilah.
Penggerebekan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku lain dan mendukung upaya pemerintah dalam menjaga ketersediaan bahan bakar bersubsidi yang tepat sasaran.(BTM)