PT. BERITA ISTANA NEGARA

Ramadi Pemilik Kebun Dikawasan Hutan Lindung Lebih Hebat dari Negara

Berita Istana - Rabu, 29 November 2023 10:37

Kuansing – Tanaman Reboisasi dikawasan hutan lindung yang dikerjakan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Direktorat Pengendalian Das Hutan Lindung Balai pengelolaan Daerah Aliran Indah Giri Rokan, gagal total tidak ada rimba nya.

Pelaksanaan Reboisasi tersebut berlokasi di bukit betabuh, di dua Kabupaten yakni Kuantan Singingi dan Kabupeten Inhu ditengah tengah kebun salah seorang pengusaha sukses.

Tidak tanggung tanggung anggarannya 40.1 M karena luasnya 5000 hektar, dengan dibagikan menjadi 29 kelompok tani, yang terbesar di daerah Kabupaten Kuantan Singingi bila diperkirakan kerugian Negara diduga hampir 40.1M karena tanam pepohonan yang telah ditanami gagal alias tidak ada hasilnya.

Menurut pantun awak media di lapangan penyebab tanaman Reboisasi tersebut gagal tidak ada hasilnya diduga hanya modus untuk menghamburkan uang Negara. Karena tidak serius penegak hukum menghentikan aktivitas pengusaha yang berada dikawasan tersebut karena terlihat sampai saat ini masih beraktifitas, sehingga tanaman Reboisasi kalah dengan sawit milik mafia tanah yang tidak pernah tersentuh oleh penegak hukum.

Salah satunya tanaman Reboisasi yang dikatakan gagal tersebut terpantau oleh awak media tengah perkebunan kelapa sawit milik H.Ramadi Melky/Melona di Desa Sungai Besar Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuansing Riau.
29/11/2023.

Luas kebun sawit H.Ramadi tersebut diperkirakan sekitar 1000 hektar tanpa ragu karena diduga peliharaan para oknum pejabat tinggi negara baik di daerah Riau maupun di pemerintah pusat, karena tanpa ragunnya beraktivitas walaupun dirinya dianggap cakap dengan hukum atau aturan perundang undangan, hingga beraninya H.Ramadi lokasi tersebut dibuat parit gajah sebagai batas di sekeliling kebun sawit milikinya seakan sudah disahkan oleh pejabat negara.

Seharusnya negara atau Presiden Jokowi harus turun tangan untuk menuntaskan permasalahan tersebut, dan memerintahkan KPK mengusut tuntas anggaran reboisasi tersebut karena sudah jelas negara telah mengalami kerugian, mulai dari anggaran taman reboisasi, anggaran pengawasan dan pemeliharaan hutan lindung tersebut yang selalu bergulir setiap tahun untuk dianggarkan tetapi mereka tidak bekerja secara benar sesuai sumpah janji mereka dibawah kita suci.red.

Saat pihak Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi pada bulan Maret 2023, dikonfirmasi melalui surat resmi perihal keberadaan pengusahaan lahan tersebut, yang dilakukan oleh H.Ramadi, jelas dari surat balasan yang diterima, bahwa Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi tegas mengatakan bahwa Ramadi Melki (PT. MIlona) bukan merupakan objek pajak alias tidak pernah melakukan kewajibannya sebagai warga negara (objek pajak) atas kepemilikan lahan seluas kurang lebih 1000 hektar pada lokasi tersebut.
(UG)

Array

Berita Terkait

Komentar