PT. BERITA ISTANA NEGARA

Randupitu Menjadi Smart Village Berkat Jaringan Digital, Pemkab Pasuruan Didesak Buatkan Perda

Berita Istana - Selasa, 30 Juli 2024 10:16

Pasuruan – Pemerintah Desa (Pemdes) Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, meminta DPRD dan Pemkab Pasuruan untuk segera membuat payung hukum atau peraturan daerah (Perda) tentang pengelolaan pemdes agar dapat menjalankan inovasi digital untuk kemajuan desa.

Kepala Desa Randupitu, M Fuad, mengungkapkan bahwa desanya telah memiliki sistem aplikasi yang dirancang untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa. Namun, penerapannya belum maksimal karena belum ada payung hukum yang jelas.

“Hanya saja, kami belum bisa menjalankan maksimal karena belum ada payung hukumnya. Sehingga, kami perlu bantuan dari Pemda dan DPRD untuk membuatkan perdanya,” kata Fuad.(Selasa 30 Juli 2024).

Dalam era digital yang serba canggih ini, transformasi teknologi telah melanda berbagai aspek kehidupan, termasuk desa-desa yang sebelumnya terisolasi dari gelombang digital. Desa Randupitu berinovasi dengan memanfaatkan teknologi digital untuk membangun jaringan digitalisasi yang menghimpun dan menyimpan data penting, termasuk Data Base Pemerintah, Pelayanan, dan Informasi.

“Kami berinovasi dengan memanfaatkan teknologi digital di mana kami membangun jaringan digitalisasi yang akan menghimpun dan menyimpan segala keperluan baik Data Base Pemerintah, Pelayanan dan Juga Informasi,” terangnya.

Fuad menjelaskan bahwa pihaknya sudah membangun aplikasi berbasis web yang mengumpulkan data dan memanfaatkannya dalam pelayanan di Desa Randupitu. Namun, untuk pemanfaatan data tersebut, diperlukan dukungan dari pihak lain, salah satunya adalah Data Kependudukan dan TTE (tanda tangan elektronik) yang membutuhkan jaringan data base Web Service.

Arifin, Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, sepakat dengan usulan pembuatan perda tentang pengoptimalan inovasi yang dibuat oleh desa. Ia mendukung dibuatkannya Perbup Tata Naskah Dinas Pemdes untuk mendukung pelayanan terpadu di Randupitu.

“Sehingga dengan adanya perda, pihak desa punya kewenangan untuk memanfaatkan jaringan digital itu. Mulai membuat inovasi sampai menjalankan inovasi, sehingga bisa memberikan kemudahan dan manfaat untuk masyarakat,” terangnya.

Arifin juga menekankan pentingnya melakukan uji coba terhadap aplikasi tersebut untuk memastikan keamanan ruang sibernya agar tidak mudah dibobol sebelum diluncurkan secara resmi. “Perlu dites betul dulu sebelum diluncurkan,” tutupnya.

BIN (Gatot)

Array

Berita Terkait

Komentar