PT. BERITA ISTANA NEGARA

Rokok Ilegal Tanpa Cukai Menjamur di Daerah Provinsi Riau

Berita Istana - Minggu, 18 Agustus 2024 12:05

Riau, 17/08/2024 – Di daerah Kampar, Kecamatan Gunung Sahilan, tepatnya di sekitar Pasar Gunung Sari, beberapa grosir diketahui menjual rokok tanpa cukai secara diam-diam. Kondisi serupa juga terjadi di Kabupaten Kuantan Singingi, tepatnya di daerah Simpang Koran, Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir. Rokok yang diduga ilegal tanpa cukai tersebut terlihat sudah beredar luas di kedua wilayah ini.

Saat awak media mencoba mengonfirmasi salah satu pemilik warung yang menjual rokok tanpa cukai, pemilik warung tersebut meminta agar identitas dan lokasi warungnya tidak dipublikasikan. “Kami hanya pedagang kecil-kecilan, takut kalau nanti warung kami menjadi sasaran tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH),” ujarnya.

Pemilik warung tersebut mengakui bahwa dirinya memang menjual rokok tanpa cukai. “Kami terpaksa menjual rokok ini karena kalau tidak, warung kami jadi sepi. Rokok tanpa cukai ini harganya jauh lebih murah dibandingkan dengan rokok yang sudah memiliki cukai, itulah alasan utama kami menjualnya,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa seharusnya pihak yang berwenang, yang difasilitasi oleh negara, melakukan pengawasan dan pelarangan agar rokok tanpa cukai tidak beredar. “Kalau rokok tanpa cukai ini tidak ada, kami pun tidak akan menjualnya, dan kami bisa berkontribusi ke negara melalui penjualan rokok yang sudah menggunakan cukai,” tambahnya.

Beberapa merek rokok tanpa cukai yang dijual antara lain Lufman mil dan RFS, serta masih banyak merek lainnya. Rokok-rokok ini sangat diminati oleh para perokok karena harganya yang murah, sehingga rokok yang sudah memiliki cukai menjadi langka karena harganya yang lebih tinggi.

(UG)

Array

Berita Terkait

Komentar