SEMARANG – Sidang perdata pertama kasus longsor Perumahan Permata Puri Semarang telah digelar di Pengadilan Negeri Semarang dengan agenda pemeriksaan legal standing dari para pihak yang hadir. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum penggugat, Oki Wicaksono Nurindra, SH, hanya diperiksa terkait masalah kuasa hukum.
Sementara itu, pihak tergugat yang hadir, yakni PT PP (Persero) Tbk dan PT PP Properti Tbk, diperiksa terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) perusahaan BUMN.
Namun, kekecewaan muncul dari pihak penggugat lantaran sejumlah pihak turut tergugat tidak hadir dalam persidangan. Pihak-pihak tersebut meliputi BBWS Pemali Juana, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Dirjen SDA), Pemerintah Kota Semarang, Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang, Notaris, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang.
“Pihak-pihak itu semua adalah bagian dari rangkaian penerbitan sertifikat tanah. Namun, hari ini mereka tidak hadir. Hal ini sangat kami sayangkan,” kata Oki saat ditemui usai sidang.
Oki menambahkan, ketidakhadiran pihak-pihak tersebut menjadi hambatan dalam proses penyelesaian kasus ini. “Jika semua pihak yang turut tergugat hadir, masalah ini akan lebih cepat terselesaikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Oki menegaskan bahwa instansi yang turut tergugat itu seharusnya tidak sulit hadir karena berkedudukan di Semarang. “Intinya, kami sudah siap menjalani proses hukum ini bersama klien kami, Pak Ahmad Subaidi dan Pak Alun,” tambahnya.
Pihak penggugat berharap pada sidang berikutnya seluruh pihak turut tergugat dapat hadir agar persoalan ini segera mendapatkan titik terang. Sidang lanjutan dijadwalkan akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
(Vio Sari)