Tulungagung – Terkait Penambangan pasir ilegal yang kian marak di desa ngantru dan desa Rejotangan ,Tulungagung, Jawa timur, Pemerintah APH ( Apartur Penegak Hukum ) terkesan menutup mata, ada apa, kenapa.
Pihak Kepolisian Republik Indonesia, dalam hal ini ( Mabes Polri ) seharusnya bertindak tegas, terkait penambangan pasir liar yang kian marak di sepanjang Sungai Brantas.
Ilegal mining yang merusak lingkungan dan terkesan ada pembiaran terjadi di kawasan desa Pinggirsari dan desa Bendosari Kecamatan Ngantru, dan di desa Rejotangan Kabupaten Tulungagung _Jawa Timur semakin terus marak bertambah banyak.
Akibat pembiaran selama ini, karena dugaan terjadinya kong kalikong atau main mata dengan aparat atau pemerintah setempat, lokasi di sekitar area penambangan semakin memprihatinkan bisa merusak ekosistem lingkungan yang lebih mendalam.
Hal ini disebabkan karena keberadaan galian sedotan pasir ilegal yang membentang disepanjang bibir, tengah sungai yang terletak di wilayah Kecamatan Ngantru dan desa Rejotangan Kabupaten Tulungagung dilakukan dengan menggunakan alat penyedot konvensional mesin diesel.
Sumber sumber ahli yang diminta keterangan mengatakan bahwa penambangan liar pasir di Sungai Brantas lebih berorientasi banyak merugikan daripada menguntungkan, karena yang dirusak adalah Alam ekosistem yang ada di sekitarnya jangka panjang nanti nya.
Seorang ahli lingkungan yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan bahwa bagi segelintir orang pemilik modal dan pemilik mesin diesel sedotan kegiatan penambangan liar itu menguntungkan dari sisi materi bagi pemilik tambang sedotan pasir yang memakai diesel.
“Namun, keuntungan bagi sekelompok orang itu harus dibayar mahal dengan nanti terjadi rusaknya lingkungan dan terganggunya ekosistem sungai,” dan sekitarnya, katanya.
Dalam satu dampak yang terparah adalah longsornya bantaran sungai. Padahal keberadaan bantaran yang tidak stabil perkembangbiakan jenis serangga air dan biota invertebrata yang merupakan sumber pakan ikan.
“Dengan kata lain, kerusakan bibir bantaran dan tebing sungai sangat membahayakan ekosistem air serta bangunan penahan sungai,” kata ahli yang mengatakan tersebut.
Sementara itu satu warga yang sempat ditemui, yang juga tidak mau disebut namanya karena rasa ketakutan terhadap pengelola penambangan tersebut, mengatakan terkait kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan akibat adanya penambangan pasir tersebut bisa lebih melebar luas lagi nanti nya, bagaimana, katanya.
Masyarakat berharap kepada pihak berwajib khususnya APH, untuk segera menghentikan aktivitas dalam bentuk penambangan pasir. Selain itu juga menghukum pelakunya, backing-nya, pemilik diesel sedotan dan si pemberi modal.
Saat para media melihat nampak jelas dari jalan raya Blitar ke Tulungagung sepanjang sungai brantas terdengar suara mesin penambangan pasir. Terlihat puluhan truk berlalu lalang di jalan umum dengan membawa pasir yang masih berair, tanpa tutup terpal tanpa pengamanan tutup terpal sedikit pun pula, bisa di kena kan Pasal 3 UUPK 8/1999, yang dapat dijelaskan sebagai berikut : Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri, dll, nya.
Dari informasi yang disampaikan sopir truk, bahwa mereka membeli pasir dari penambang liar seharga 800 ribu per truk retase dan di jual ke konsumen bisa mencapai 1 jutaan lebih, sesuai jarak tempuh masing_ masing kepada si pembeli nya.
Satu petugas dari Polsek Ngatru ketakutan tidak berani menjawab pertanyaan terkait penambangan pasir illegal tersebut.
Petugas itu mengatakan yang berhak memberikan informasi adalah Kapolsek. “Kebetulan Pak Kapolsek sedang berada di Polres, silahkan,” menunggu beliaunya ada katanya.
Kami para Media pun mendatangi Polres Tulungagung, Jawa Timur dan langsung menuju Subdit 2 Krimsus Bidang Tipiter, lalu petugas yang diminta karena sedang tidak berada di tempat, kami media menghubungi melalui aplikasi WhatsApps. Saat dikonfirmasi, Kanit Tipiter Polres Tulungagung mengatakan akan menyelesaikannya.
Pihak Kanit Tipiter mengatakan akan menanyakan kepada anggota dengan bukti bukti yang dikirimkan dari kami para media kepadanya.
Karena itu, kami para media meminta kepolisian, Mabes Polri harus bertindak tegas dalam melakukan penangkapan kepada pelaku penambangan liar di wilayah Tulungagung karena lokasi tempat penambangan ilegal maining tidak jauh ada di dekat _+ 700 meter dari Polsek Ngantru _dan di Rejotangan_Tulungagung yang amat Jelas Nampak didepan mata BB dan TKP nya.
[ Radks,_Hr_YN_Bbg ].