PT. BERITA ISTANA NEGARA

Tim Polda Aceh Turun Lapangan dan Menghadirkan Tim Edentifikasi Terkait Dugaan Tindak Pidana

Berita Istana - Jumat, 10 Maret 2023 04:45

Aceh – Terkait telah terjadinya dugaan tindak pidana yaitu pengrusakan terhadap pohon yang ada di areal atau ofjek yang di kelaim milik salah satu oknum kepolisian yang saat ini di tempat tugas kan di Polda Aceh yang berinisial HJ, tim Dirreskrimum Polda Aceh turun lapangan dengan membawa tim identifikasi yang berasal dari Mapolres kabupaten bener meriah guna untuk memastikan dan pembuktian terhadap dugaan tindak pidana yang di maksut
Jum,at 10 Maret 2023

Tanah lahan perkebunan yang terletak di Kampung Wih Pesam Kecamatan Wih pesam Kabupaten Bener Meriah itu pada saat ini sudah di kelola oleh masyarakat bahkan sudah banyak yang di tanami kopi dan tanaman lainya.

Kedatangan tim Polda Aceh tersebut di sambut langsung oleh masyakat yang merasa memiliki lahan perkebunan di daerah yang terjadi dugaan tindak pidana yang di maksud

Berdasarkan sumber yang awak media temui di lapangan yang mengatas namakan kelompok telege Pitu mata mengklaim dan mengatakan bahwa mereka tidak pernah ada merasa merusak atau menganggu tanah atau ofjek yang di klaim milik oknum polisi yang bertugas di Polda Aceh tersebut.

Bedasarkan keterangan ketua kelompok tani telege Pitu mata yang berinisial S dan B bahwa masyarakat yang berkebun di areal tempat terjadinya dugaan tindak pidana pengrusakan tersebut bukan tidak mempunyai dasar katanya, kami membawa masyarakat yang bergabung di dalam kelompok Pitu mata ini membuka dan mengelola lahan tersebut mempunyai dasar,
sebagai dasar kami atas nama kelompok telege Pitu mata itu adalah.

a. Surat permohonan ketua kelompok
b. Surat rekomendasi reje kampung atau dengan sebutan pak gecik
c. Surat pernyataan pak reje kampung dan surat peryataan petue kampung
d. Surat rekomendasi camat

Di mana isi singkat surat pernyataan reje kampung atau dengan sebutan pak gecik tersebut adalah:

Menyatakan dan menjamin bahwa di lahan yang akan di kelola masyarakat kelompok tani telege Pitu mata tersebut tidak pernah mengeluarkan surat dlm bentuk apapun dan menjamin tidak ada tumpang tindih kepemilikan ungkapnya

Namun di saat masyarakat melakukan kegiatan sosial membuat balai untuk kepentingan bersama munculah persoalan yang mana tempat pembangunan balai dan kayu yang di jadikan tiang balai tersebut di kelaim ada yang punya dan sudah memiliki alas hak berupa sertifikat tuturnya

Akibat Permasalahan tersebut masyarakat menuntut reje kampung atau dengan sebutan pak gecik itu untuk bertanggung jawab atas permasalahan yang masyarakat atau kelompok telege Pitu mata hadapi pada saat ini di karenakan permasalahan yang ada erat kaitan nya dengan surat rekomendasi dan surat pernyataan yang di buat reje kampung tersebut

Akibat ketidak telitian reje kampung wih pesam kecamatan wih pesam tersebut dalam membuat surat peryataan membuat masyarakat atau kelompok telege Pitu mata harus berhadapan dengan hukum Hinga mendapat undangan dan panggilan menghadap penyidik dirreskrim um Polda Aceh dalam rangka penyidikan untuk di mintai keterangannya terkait telah terjadi tindak pidana di lahan atau ofjeknya salah satu oknum polisi yang saat ini bertugas di Polda Aceh

Berdasar kan laporan tindak pidana pengrusakan yang di terima Dirreskrim um Polda Aceh maka pihak penegak hukum dari kepolisian trus melakukan pengembangan Hinga menurun kan tim identifikasi kelapangan guna untuk memastikan Dugaan tindak pidana yang di laporkan ke pihak penegak hukum itu benar atau tidak kejadian nya

Namun setelah di lakukan identifikasi ternyata belum ada di temukan bukti bukti bahwa telah terjadi tindak pidana pengrusakan di lahan atau ofjek milik oknum kepolisian yang saat ini bertugas di Polda Aceh itu
Masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani telege Pitu mata itu mengharapkan kepada pihak pihak yang terkait untuk memberikan dukungan dan keadailan sesuai dengan amanah undan undang 1945 dan Pancasila dan juga menghentikan proses penyidikan di kepolisian dan mengembalikan.(Shd)

Array

Berita Terkait

Komentar