PT. BERITA ISTANA NEGARA

UKW Bukan Syarat Menjadi Wartawan dan Bukan Amanat UU Pokok Pers

Berita Istana - Rabu, 22 November 2023 08:22
Warsito (Direktur Utama PT Berita Istana Negara Sekaligus Pemred Berita Istana)
Warsito (Direktur Utama PT Berita Istana Negara Sekaligus Pemred Berita Istana)

 

Jakarta | Wartawan tidak wajib mengikuti dan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Hal itu ditegaskan Warsito, Pimpinan Redaksi Media Group Berita Istana Negara,saat diskusi dengan rekan rekan jurnalis di Karanganyar Jawa Tengah pada acara Nggopi Bareng,(11 November 2023).

Penegasan tersebut ia kemukakan, untuk menjawab kesalahpahaman tentang UKW yang berkembang di kalangan wartawan dan di lingkungan lembaga pemerintahan.

Sejumlah lembaga pemerintahan di berbagai wilayah tanah air, baik di tingkat Kabupaten/Kota maupun di tingkat Provinsi menerbitkan peraturan yang menyatakan bahwa lembaga pemerintahan yang dimaksud hanya menjalin kerjasama dengan wartawan yang sudah lulus UKW dan berasal dari media yang sudah terverifikasi di Dewan Pers.

“Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia. UKW bukanlah perintah dan atau amanat dari Undang-Undang Pokok Pers. UKW adalah Peraturan Dewan Pers”, terang Warsito, selaku direktur utama PT Berita Istana Negara.

Pertanyaannya, lanjut Warsito, apakah para wartawan yang sudah lulus UKW menjadi jaminan bagi kualitas produk jurnalistik yang mereka hasilkan?

Secara blak-blakkan, Warsito yang menjabat sebagai Pemred Berita Istana sekaligus direktur utama PT BIN menegaskan,lulus UKW bukan jaminan. “Masih banyak wartawan yang sudah lulus UKW, tapi kualitas produk jurnalistik mereka, rendah. Sebaliknya, cukup banyak wartawan yang belum ikut UKW, tapi produk jurnalistik mereka benar-benar berkualitas,” ungkap Warsito, Kelahiran Sragen 18 Oktober 1984.

Warsito menduga, kebijakan sejumlah lembaga pemerintah yang menolak bekerjasama dengan wartawan yang belum UKW, semata-mata hanya karena mereka ingin membatasi jumlah wartawan yang terlibat di kegiatan mereka.

“Dari pencermatan saya, para pimpinan lembaga pemerintah yang hendak memperpanjang periode jabatannya, umumnya tidak mempermasalahkan wartawan UKW atau non-UKW,” ujar Warsito dengan senyum penuh makna.

Sepertinya mereka memang perlu belajar lagi pemahaman dan penerapan Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 1 angka (4) “Wartawan adalah orang yang secara teratur melakukan kegiatan jurnalistik”. Kemudian dipertegas oleh Pasal 4 ayat (1) “Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”.

Ada 21 pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, tidak satu pun pasal yang mengatur tentang standar minimal pendidikan wartawan. Demikian juga dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Kompetensi Wartawan, sebagaimana telah diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Wartawan, terbaru adalah Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Kompetensi Wartawan, juga tidak mengatur standar minimal pendidikan wartawan calon peserta UKW.

Tidak ada aturan manapun yang mengatur standar minimal pendidikan formal seorang wartawan. Tidak ada ketentuan yang membatasi hak seseorang untuk menjadi wartawan. Namun dalam melaksanakan tugasnya, wartawan harus memiliki standar kompetensi yang memadai. Standar Kompetensi Wartawan diperlukan untuk melindungi kepentingan publik dan hak pribadi masyarakat.

Standar Kompetensi Wartawan juga untuk menjaga kehormatan pekerjaan wartawan, bukan untuk membatasi hak asasi warga negara menjadi wartawan. Untuk mencapai standar kompetensi itu, wartawan harus mengikuti uji kompetensi di lembaga penguji yang sudah terverifikasi Dewan Pers, yaitu Perusahaan Pers, Organisasi Wartawan, Perguruan Tinggi atau Lembaga Pendidikan Jurnalistik.(Red; Arw)

Array

Berita Terkait

Komentar