PT. BERITA ISTANA NEGARA

Wartawan Diancam Saat Konfirmasi Tentang Dugaan Perselingkuhan Oleh Oknum Bidan di Karanganyar

Berita Istana - Selasa, 17 Oktober 2023 06:07
Foto profil WhatsApp pengancam Wartawan berinisial N
Foto profil WhatsApp yang mengancam Wartawan berinisial (N)

 

Jakarta – Seorang wartawan di Sragen diancam bakal dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan saat sedang mengonfirmasi dengan (N) melalui aplikasi WhatsApp ; 082133234*** tiba tiba N mencaci-maki mengancam Wartawan.

Upaya konfirmasi yang merupakan tugas jurnalis itu dianggap sudah bisa dikenakan pelanggaran UU ITE.(Selasa 17 Oktober 2023).

Konfirmasi itu dilakukan karena Warsito mendapat informasi bahwa oknum Bidan di Kecamatan Matesih berinisial (M) itu diduga melakukan perselingkuhan dengan (N) warga Mojosongo.

“Saya dapat informasi (Sumber ) bahwa Oknum Bidan (M) ini melakukan perselingkuhan bertahun-tahun ,” kata (AA) saat ke sekretariat Berita Istana Negara.

Warsito pun tetap berusaha mengonfirmasi dan meminta jawaban atas informasi itu dengan menghubungi (N) yang dimaksud.

Melalui pesan WhatsApp menghubungi (N) untuk konfirmasi hal tersebut, justru N mencaci maki dan mengancam serta memblokir nomer WhatsApp.

Namun, pesan awal sudah dibalas, namun pesan yang kedua malah memblokir.

Setelah itu, karena pesan itu tidak kunjung mendapat respons, Warsito menghubungi menggunakan nomer satunya lagi.

Lebih lanjut Warsito menjelaskan, Istri dari N diketahui bekerja di salah instansi pemerintahan.

Warsito dan rekan rekan akan terus menggali informasi terkait hal tersebut, meskipun di redaksi sudah ada beberapa alat bukti saat berada didalam hotel.

MINARNO,SH.,MH Kuasa Hukum Berita Istana 

Sementara itu, Minarno, SH.,MH selaku kuasa hukum Berita Istana Negara akan melaporkan ancaman yang dilakukan saudara (N) Jika ancaman tersebut memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP maka pelaku dapat dikenakan pidana berdasarkan pasal tersebut.

Pengancaman Melalui Media Elektronik
Lebih jauh, jika ancaman tersebut melalui media elektronik, pelaku pengancaman dapat dikenakan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) yaitu Pasal 45B UU 19/2016 jo. Pasal 29 UU ITE, (Red ; Arw)

Berita ini akan bersambung…!!

Follow Istana Negara di Google News 

Array

Berita Terkait

Komentar