PT. BERITA ISTANA NEGARA

Ibu Laporkan Penganiayaan Anak di Grobogan, Proses Hukum Terkesan Lambat

Berita Istana - Jumat, 5 April 2024 01:11

Grobogan, 27 September 2023 – Lestari, seorang ibu dari Grobogan, Jawa Tengah, melaporkan ke Polres Grobogan bahwa anaknya yang masih di bawah umur menjadi korban penganiayaan oleh beberapa oknum yang diduga warga desa Kemiri Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan. Nomor pelaporan Rekom/273/IX/2023/SPKT/Res Grob/Polda Jateng, tertanggal 27 September 2023, telah ditangani oleh Reserse Kriminal Polres Grobogan.

Lestari mendapat kabar bahwa anaknya, AA, telah dianiaya dan berada di Polsek Gubug dalam kondisi babak belur. Setelah AA pulang ke rumah dengan luka parah, kondisinya semakin memburuk sehingga harus dirawat di RS Pendowo Gubug. Namun, karena keterbatasan biaya, AA akhirnya dirawat di rumah dengan pengobatan alternatif.

Dalam wawancara dengan mediaindonesiamaju.com, AA menjelaskan bahwa dia dianiaya oleh sekitar 10 orang yang tidak dikenal, dipukul, ditendang, bahkan disiram dengan minuman beralkohol. Dia juga dianiaya di Polsek Gubug sebelum akhirnya dimasukkan ke dalam sel oleh petugas kepolisian.

Peristiwa ini terjadi setelah AA dan tiga temannya hendak pulang dari Desa Kemiri Kecamatan Gubug, namun mereka diserang oleh sekelompok orang yang diduga warga setempat dengan alasan membawa sajam, padahal sajam tersebut hanya hendak disimpan di rumah teman.

Lestari, sebagai ibu korban, meminta keadilan dan pertanggungjawaban dari para pelaku penganiayaan. Namun, proses hukum terkesan lambat, dengan hanya satu kali panggilan dari penyidik polres selama enam bulan.

Pada 21 Maret 2024, Lestari diundang ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Grobogan untuk dimediasi dengan pihak terduga pelaku. Namun, karena tidak ada titik temu, proses hukum tetap dilanjutkan. Bahkan, AA mendapat panggilan ke Mapolsek Gubug atas aduan terkait sajam, menimbulkan kebingungan bagi keluarga korban.

Ketidakprofesionalan pihak kepolisian dalam penanganan kasus ini menjadi sorotan, dengan dugaan intimidasi terhadap para wali korban yang hendak melaporkan. Lestari berharap kepada Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, dan Komnas HAM Perlindungan Anak untuk mengawal proses hukum ini dengan seadil-adilnya dan memberikan perlindungan hukum kepada AA. Dugaan adanya backing kuat di balik kasus ini juga perlu diselidiki lebih lanjut.

Perlu dikonfirmasi lebih lanjut dari pihak terkait terkait kejanggalan dalam penanganan kasus ini.(*)

Array

Berita Terkait

Komentar