PT. BERITA ISTANA NEGARA

Kejaksaan Negeri Kampar Mengganas, Dua Tersangka Dana BOK Ditahan di Rutan Kelas II A Bangkinang

Berita Istana - Rabu, 28 Agustus 2024 09:11

Kampar – Pada hari ini, 28 Agustus 2023, Kejaksaan Negeri Kampar kembali menetapkan dua tersangka terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Rumbio Jaya untuk tahun anggaran 2021 dan 2022.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kampar, Jackson Pandiangan, kepada awak media. Dalam keterangannya, Jackson mengonfirmasi bahwa dua orang telah ditahan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Kampar. Kedua tersangka tersebut adalah mantan Kepala Puskesmas Rumbio Jaya, berinisial AY, dan mantan bendahara puskesmas, berinisial KL.

Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejaksaan Negeri Kampar melakukan serangkaian pemeriksaan yang memadai. Berdasarkan hasil penyelidikan, Kejaksaan telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. “Setelah dilakukan gelar perkara, kami menyimpulkan bahwa ada pihak yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Kedua orang tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Jackson.

Lebih lanjut, Jackson menjelaskan bahwa kedua tersangka langsung ditahan berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Kampar. Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas II A Bangkinang untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menambah panjang daftar kasus korupsi di sektor kesehatan yang berhasil diungkap oleh Kejaksaan Negeri Kampar, menunjukkan komitmen Kejari dalam memberantas praktik-praktik korupsi di wilayah tersebut.

(UG)

Baca Juga :  Dua Anak Balita Hanyut di Sungai Kampar
Array

Berita Terkait

Komentar