Rokan Hilir – Arjuna Sitepu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Anti Korupsi Dan Penyelamatan Aset Negara (GAKORPAN) Kabupaten Rokan Hilir, meminta Kepada Bupati Kabupaten Rokan Hilir, Afrizal Sintong SIP M.Si, meminta bertindak cepat dan tegas terkait BUMD ( Badan Usaha Milik Daerah) SPR (Sarana Pembangunan Rokan Hilir) Terima Rp 488 Miliar dari Dana PI (Participating Interest) untuk Daerah Kabupaten Rokan Hilir dari PT. PHR (Perseroan Terbatas Pertamina Hulu Rokan), terangnya.
“Berdasarkan pemberitaan media online Bincangriau.com Sumber: Wawancara” Kamis (15/03/2024).
Menjelaskan tentang Participating Interest. Yaitu hak dan kewajiban sebagai Kontraktor kontrak kerja sama, baik secara langsung maupun tidak langsung pada Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir, dalam hal ini kepada BUMD SPR yang menerima sebesar Rp 488 Miliar dari PT PHR, jelasnya.
Lanjut Aktivis pegiat Anti Rasuah yang dikenal vokal, handal bujur melintang di berbagai organisasi secara organisatoris baik di tingkat Daerah maupun di tingkat Pusat, agar Bupati Rokan Hilir mengingatkan Pengurus dan Pengawas BUMD SPR yang telah melalui proses “Fit And Proper Test,” pada pelantikan BUMD SPR Periode 2023-2027. Oleh sebab itu, Bupati Afrizal Sintong SIP M.Si yakin pengurus dan pengawas PT SPR ini mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana aturan yang telah ditetapkan untuk memajukan BUMD SPR dengan dukungan sumber – sumber yang memadai, sehingga Bupati Afrizal Sintong SIP M.Si dapat merekomendasikan Fauzi Efrizal S.Sos M.Si sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir untuk bebrapa hal :
A. Kepala BPKAD segera melakukan kajian secara komprehensif (dua diligence) kelayakan dan berkelanjutan usaha (going concren) BUMD SPR dengan pertimbangan cost and benefit.
B. Direktur utama BUMD SPR segera menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk memberikan saran perencanaan keuangan yang tepat cermat.
C. Direktur BUMD SPR dan kepala BPKAD berkordinasi untuk menyajikan saldo penyertaan modal Pemkab Rohil pada BUMD SPR.
D. Mendukung Penindakan Hukum bila Terindikasi Tipikor pada BUMD.SPR dan menjadikan nya sebagai bahan pertimbangan untuk pengambilan keputusan terkait berkelanjutan BUMD SPR.
E. Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir memantau dan melaporkan perkembangan proses penindakan Hukum jika terindikasi Tipikor pada BUMD SPR, berkoordinasi ke BPK-RI.
Arjuna Sitepu mengatakan BPK RI adalah lembaga yang terpercaya dalam melakukan audit keuangan negara. Jadi hasil audit BPK-RI ini tidak perlu kita ragukan lagi karena berdasarkan hasil investigasi dari BPK-RI itu sendiri.
“Hasil audit BPK-RI sifatnya final dan mengikat, kata Arjuna Sitepu.
Lanjut Arjuna, Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir sebagai “Leading Sector” merupakan Unsur Pengawas Pemerintahan Daerah yang dipimpin oleh “Inspektur” yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, dan membantu Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan dan tugas perbantuan perangkat daerah serta sebagian urusan keistimewaan,
Harapan Ketua Gakorpan Rokan Hilir, Bupati Afrizal Sintong SIP M.Si, segera menutup ruang intervensi pribadi sehingga dapat meminimalisir terjadinya praktik perdagangan pengaruh, yang didefinisikan sebagai janji, penawaran atau pemberian kepada pejabat publik atau orang lain siapa pun, secara tidak langsung atau langsung, untuk menyalahgunakan pengaruhnya demi memperoleh manfaat yang tidak semestinya, tegasnya.
“Perdagangan Pengaruh terjadi akibat pelanggaran etika dan moralitas yang dilakukan oleh para penyelenggara negara sehingga perlu adanya strategi pencegahan dan penindakannya”.
Kesimpulannya adalah, harapan untuk menuju masa depan Rokan Hilir Berkelanjutan Afrizal Sinntong SIP M.Si Bupati Rokan Hilir, Akhiri Arjuna Sitepu. (RED).