Pekanbaru, 02/10/2024 – Perjudian sabung ayam, yang merupakan tindak pidana, diatur dalam beberapa pasal di KUHP, termasuk Pasal 303, Pasal 542, dan dengan adanya UU No.7 Tahun 1974 yang mengubahnya menjadi Pasal 303 bis. Praktik perjudian sabung ayam masuk dalam Pasal 303 ayat 1 ke-2e KUHP subsider Pasal 303 ayat (1) ke (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta. Namun, ancaman hukum ini tampaknya tidak memberikan efek jera bagi pelaku perjudian sabung ayam, terutama di wilayah hukum Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga sekitar, perjudian sabung ayam di daerah Simpang Beringin, wilayah hukum Polsek Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, masih berjalan lancar dan terbuka. Perjudian ini diadakan setiap hari Rabu, Sabtu, dan Minggu. Hal ini menunjukkan adanya pembiaran dari aparat penegak hukum, yang seharusnya berperan aktif dalam memberantas praktik perjudian tersebut.
“Gelanggang sabung ayam di daerah Simpang Beringin dinakhodai oleh seorang oknum RT berinisial A, yang juga bertindak sebagai wasit dalam setiap pertarungan,” ujar seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Untuk memastikan informasi tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada RT berinisial A. Dalam wawancara melalui pesan WhatsApp, A mengakui keberadaan gelanggang sabung ayam tersebut. “Iya bang, memang benar ada permainan sabung ayam di Simpang Beringin, tapi itu hanya untuk hiburan saja,” sebut A melalui pesan singkatnya.
Tidak hanya terlibat dalam perjudian sabung ayam, A juga diduga menampung BBM jenis solar dari sopir-sopir mobil tangki yang sering berhenti di depan rumahnya. Menanggapi hal ini, A menyatakan, “Mobil tangki itu memang sering singgah di depan rumah saya karena warung saya adalah kedai kopi. Sopir-sopir itu sering istirahat sambil ngopi,” jelasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Polsek Tenayan Raya belum memberikan tanggapan terkait perjudian sabung ayam maupun dugaan penampungan BBM ilegal yang dilakukan oleh A.
Warga berharap agar aparat penegak hukum, khususnya Polsek Tenayan Raya, segera menindak tegas perjudian sabung ayam tersebut. Hal ini demi menghindari kesan adanya pembiaran oleh pihak kepolisian dan juga untuk menelusuri praktik penampungan BBM yang diduga merugikan masyarakat setempat.
Red (Time).