Sragen,-Polres Sragen telah memanggil 21 saksi terkait dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Geneng, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen. Dugaan tersebut muncul pada tahun 2018 dan telah dilaporkan oleh Kepala Desa beserta Perangkat Desa Geneng ke Ditreskrimsus Polda Jateng.
Surat laporan aduan dengan nomor STPA/864/X/2022/Ditreskrimsus, tertanggal 16 Oktober 2023, telah diajukan ke Ditreskrimsus Polda Jateng. Kuasa Hukum warga Desa Geneng, Minarno, SH., MH., C.Me, menyatakan penerimaan tembusan surat pelimpahan penanganan tersebut. Menurut Minarno, praktik yang dilakukan oleh pemerintah desa merupakan bukti kesewenang-wenangan, di mana uang pungutan dari warga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono, mengonfirmasi izin atas pelimpahan penanganan perkara tersebut kepada Berita Istana Sragen pada Rabu (2/1/2024). Sementara itu, beberapa saksi yang telah dipanggil ke Polres Sragen, seperti Suladi, Warseno, dan Suwandi, telah memberikan kesaksiannya. Suwandi bahkan mengungkapkan bahwa Kepala Desa Geneng mengunjungi rumahnya setelah diperiksa di Polres Sragen, menekannya untuk tidak menjadi saksi, dan mengancam akan ada konsekuensi dari warga jika ia bersaksi.
Panggilan terhadap saksi-saksi ini merupakan langkah dalam penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan Pungutan Liar dalam program PTSL di Desa Geneng.(Jumat 5 April 2024).
Salah satu warga pemohon PTSL mengungkapkan dugaan praktik pungutan liar dimulai ketika Desa Geneng mendapatkan kuota PTSL dan prona tahun 2017 hingga 2022.
Informasi tersebut mengungkapkan bahwa Kepala Desa beserta jajaran Perangkat Desa diduga menerima hasil pungutan dari warga dengan jumlah yang besar, mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Pemerintah Desa Geneng melalui kepanitiaan telah menjalankan program PTSL dengan biaya Rp.800.000 per bidang, jumlahnya sebanyak 800 bidang, sehingga terkumpul uang sebesar kurang lebih Rp.640.000.000.
Menurut informasi yang berhasil dirangkum iNews.id, uang hasil dari pungutan tersebut dibagi kepada 13 penerima dengan rincian sebagai berikut:
1. Kepala Desa Suhirman: Rp.320.000.000
2. Sekdes/Carik Indriyanto: Rp.25.000.000
3. Bayan Wanjono: Rp.20.000.000
4. Bayan Mursidi: Rp.20.000.000
5. Bayan Kiswanto: Rp.20.000.000
6. Kaur Bendahara PTSL Kemis: Rp.15.000.000
7. Kaur Mualimin: Rp.15.000.000
8. Kaur Sari: Rp.15.000.000
9. Kaur Almarhum Joko Widodo: Rp.20.000.000
10. Ketua BPD Almarhum Subur Widodo: Rp.20.000.000
11. Ketua Bumdes Agus Suyanto: Rp.5.000.000
12. Ketua RT.02 Tugimin: Rp.2.500.000
13. Ketua LPMD Suladi: Rp.2.500.000
14. Administrasi: Rp.140.000.000
Total jumlahnya Rp.640.000.000.
Kepala Desa Geneng, Suhirman, saat dihubungi melalui WhatsApp, membantah informasi yang beredar tentang pembagian uang pungutan PTSL tersebut. Dia menyatakan bahwa sebagai Kepala Desa, dia tidak pernah memegang uang lebih dari Rp. 15 juta.
“Saya sudah pasrah, karena sudah tidak ada apa-apa. Jika saya jadi korban, saya sendiri, tidak perlu melibatkan panitia. Kasihan warga jika pelayanan terganggu. Sekali lagi, saya sudah tidak bisa melakukan apa pun,” katanya.
“Sebagai Kepala Desa, saat ini saya kesulitan bahkan untuk makan. Apalagi mengurus masalah,” tambahnya.(arw)