PT. BERITA ISTANA NEGARA

Pungutan Liar yang Dilakukan Oknum Mandor Perhutani BKPH Tangen Tim Kumpulkan Kwitansi

Berita Istana - Sabtu, 28 Januari 2023 11:27

SRAGEN – Tim Berita Istana Negara mendukung penuh program Presiden Joko Widodo. Salah satunya ialah program Presiden Jokowi terkait pemberantasan pungli. Presiden Joko Widodo pernah menegaskan, akan ikut mengawasi semua pungutan liar yang terjadi di berbagai instansi pemerintah dan perhutani, tak peduli berapa besar nominalnya.

Sesuai dengan amanah PP 72 tahun 2010 Perhutani sebagai Perum (Perusahaan Umum) kehutanan negara yang diamanati untuk berkerja sama dengan masyarakat dengan program Pengelollaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM), kemudian dikuatkan dengan permen LHK nomer 83 tahun 2016 tentang perhutanan sosial dan disempurnakan dengan permen LHK no 39 tahun 2017 tentang ijin Pengelollaan hutan perhutanan sosial dengan undang undang cipta kerja 2021 disempurnakan dengan P9 tentang Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Dari sekian banyak peraturan negara memerintahkan pertama untuk Perum Perhutani supaya bermitra dengan masyarakat di dalam pengelolaan hutan dengan tujuan untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan. (21/01/2023).

Tim kami menemukan fakta di lapangan bahwa adanya dugaan oknum mandor perhutani yang telah melakukan pungutan liar (PUNGLI) pada tanggal 1 juli tahun 2022 di kawasan petak 41a-1 dengan nominal Rp. 3.000.000 hingga Rp. 3.900.000 kwitansi sudah dikumpulkan tim dan akan segera melaporkan hal teraebut,menurut warga yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, oknum mandor tersebut melakukan pungutan di wilayah kerja RPH Blontah yang meliputi Desa Jekawal, Desa Galeh, Desa Ngepringan Kecamatan Tangen dan Jenar, Kabupaten Sragen.

Tim kami pun terus mencoba menggali dengan narasumber yang ada, warga sekitar hutan yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, tanah perhutani yang di kelola Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dengan hak pakai dengan kewajiban membayar kontribusi setiap tahun, untuk tanaman tebu per hektar Rp. 2.205.000 adapun tanaman padi dan jagung per hektar Rp. 625.000 membayar kepada petugas LMDH yang diberi surat kuasa oleh ketua LMDH.

Namun temuan Tim Berita Istana Negara ada Oknum mandor yang melakukan pungutan liar (Pungli) kepada penggarap atau pesanggem tanpa sepengetahuan LMDH setempat, namun beberapa bukti berupa kwitansi sudah dikumpulkan Tim Investigasi.

Lebih lanjut beberapa warga mengatakan, “Bahkan yang ada di sini yang kaya semakin kaya yang miskin semakin miskin, bagaimana tidak,? masyarakat kecil mau menjangkau dengan nilai segitu jarang yang mampu, sehingga yang memiliki uang lebih bisa menyewa lebih luas. Contohnya disini ada Ketua (LMDH) yang bisa memiliki 5 – 10 hektar garapan sewa lahan untuk pertanian tebu, padi dan jagung.

Yang lebih menghebohkan lagi, Ketua LMDH di setiap wilayah membuat aturan sendiri pungutan melebihi aturan yang sudah ada. Dalam aturan KPH Surakarta untuk lahan tanaman padi dan jagung kontribusi per hektar Rp 625.000, namun di lapangan dipungut Rp. 800.000 ribu per hektar, untuk tanaman tebu per hektar membayar kontribusi Rp. 2.205.000, namun di pungut per hektar sebesar Rp. 2.500.000. Lahan Perhutani yang berada di Sragen dibawah naungan BKPH Tangen luasnya 4.524 hektare adapun dugaan pungutan liar kurang lebih Rp. 1.334.580.000, tuturnya kepada awak media.

Sementara itu, Narto selaku Asisten Perhutani (ASPER) BKPH Tangen saat di konfirmasi melalui aplikasi Whatsapp ke nomor +62 853-2858-1*** enggan memberikan jawaban meskipun tanda centang sudah dibaca, hal yang sama juga tidak ada jawaban dari oknum mandor meskipun sudah di konfirmasi melalui aplikasi Whatsapp ke nomor +62 821-3490-7***. (Tim)

Array

Berita Terkait

Komentar