Kabupaten Tangerang, 4 Juni 2024 – Aji Yogo Tri Utomo, warga Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, mengungkapkan kejengkelannya terhadap pelayanan Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA) Tangerang. Keluhannya bermula saat ia mengurus Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atau Objek Pajak (OP) baru sejak 22 Agustus 2023 yang seharusnya selesai pada 3 Maret 2024. Namun, hingga saat ini, Selasa 4 Juni 2024, belum ada kabar mengenai penyelesaian pengurusan tersebut.
Aji menyatakan harapannya agar proses pengurusan semacam ini dapat dipercepat dan tidak berlarut-larut. “Kami sebagai warga masyarakat berharap pihak Dinas terkait bekerja profesional dan melayani dengan sungguh-sungguh,” tegasnya kepada media ini.
Saat dihubungi oleh Aji, salah seorang pegawai DISPENDA Tangerang tidak memberikan respon belum memberikan tanggapan yang memadai atas keluhan tersebut. Hal ini semakin menambah rasa kecewa Aji terhadap pelayanan yang diberikan.
Menanggapi hal ini, tim Advokat Berita Istana berencana untuk melakukan klarifikasi guna meningkatkan kualitas pelayanan di DISPENDA Tangerang. Mereka berharap, dengan adanya klarifikasi ini, kinerja dan pelayanan publik di DISPENDA Tangerang dapat lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.(Arw)