PT. BERITA ISTANA NEGARA

Akhir Cerita Kapal Penyelundup Narkotika di Pelabuhan Cirebon Kembali Viral Setelah Penangkapan Pegi Setiawan

Berita Istana - Senin, 3 Juni 2024 12:19

 

Cirebon, 3 Juni 2024 – Setelah viralnya kasus pembunuhan Vina Cirebon, kini perhatian publik kembali tertuju pada kasus penyelundupan narkotika yang melibatkan sebuah kapal kargo di Pelabuhan Cirebon pada tahun 2016. Kasus ini kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Pasca penangkapan dan penetapan Pegi Setiawan sebagai otak pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky oleh Polda Jabar, banyak pertanyaan muncul mengenai keterlibatan Pegi dalam kasus lain, termasuk penyelundupan narkotika. Publik di platform sosial media mulai dari Facebook, TikTok, Instagram, hingga X mulai mempertanyakan apakah Pegi yang ditangkap Polda Jabar adalah orang yang sama dengan yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika.

Pada Maret 2016, sebuah kapal kargo bernama Baharai I disita kepolisian karena diduga digunakan untuk menyelundupkan narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Tiongkok dan Malaysia. Ketua Tim Narcotics Investigation Center (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, AKB Donny Setiawan, menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar setelah penangkapan dua kurir, Rizki dan Fajar, di rest area Tol Cipali arah Jakarta pada Rabu, 16 Maret 2016. Dari penangkapan ini, polisi mendapati 15 kilogram sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi yang disembunyikan dalam sound system mobil.

“Dari situ kami langsung lakukan penggeledahan di salah satu gudang untuk menyimpan narkotika itu di Kota Cirebon,” kata Donny di Pelabuhan Cirebon, Jawa Barat, Rabu (6/4/2016).

Berbekal pengakuan tersangka, pada akhir Maret 2016, polisi mendapati sebuah kapal kargo yang biasa digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut dari Malaysia. Kapal tersebut berlayar melewati rute Selat Panjang, Medan, Sumatera Utara, dengan tujuan akhir Pelabuhan Cirebon.

“Kapal ini milik PT Inti Galangan Samudera. Memang kapal ini biasa digunakan untuk mengangkut narkoba,” terang Donny.

Selain menangkap Rizki dan Fajar, petugas juga mengamankan Jusman, seorang nakhoda kapal yang merupakan adik dari pemilik perusahaan kapal tersebut. Jusman sempat mengelebui petugas dengan menyamarkan barang yang diangkutnya agar terlihat seperti sembako. Namun, kecurigaan petugas terbukti benar saat Jusman terlihat mengangkut dan memindahkan barang-barang dari kapalnya ke mobil kurir sendirian tanpa bantuan kuli.

“Mengangkut barangnya sendiri dia, enggak pakai kuli. Biasanya kan kapal kalau nurunin barang pakai kuli, ini yang kami curiga,” tambah Donny.

Penggeledahan terhadap kapal pun dilakukan. Hasilnya, sebanyak 40 kilogram sabu dan 180 ribu pil ekstasi ditemukan di salah satu ruangan kapal. Jusman, si nakhoda, juga diketahui kerap menggunakan sabu saat berlayar. “Ada alat penghisap dan alat press serta dua unit timbangan juga kami sita dari kapal,” tutur Donny.

Menurut Donny, penyelundupan yang dilakukan ketiga tersangka dengan kapal tersebut sudah berlangsung selama dua tahun. Setiap bulan, kapal ini bisa dua kali bersandar di Pelabuhan Cirebon dari Malaysia, dengan tujuan utama mengedarkan narkoba di Jakarta dan sejumlah kota besar di Jawa.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup. Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya masalah penyelundupan narkotika di Indonesia dan pentingnya upaya berkelanjutan untuk memberantasnya.(*)

Array

Berita Terkait

Komentar