PT. BERITA ISTANA NEGARA

Asas Kemanfaatan Hukum Belum Dilaksanakan Oleh Polres Grobogan

Berita Istana - Jumat, 6 Oktober 2023 02:59

 

Grobogan – Netizen geram dengan ulah oknum polisi Polres Grobogan yang dinilai lakukan pelanggaran prosedur hukum. Bahkan muncul fakta yang bikin netter makin jengah.

Protes, hujatan serta keprihatinan banjiri kolom komentar pada berita dengan judul: Oknum Polisi Polres Grobogan Hilangkan Peristiwa Catering untuk Penjarakan Ibu 4 Anak. “Ibu empat anak saat ini mendekam di lembaga kemasyarakatan (LP) Purwodadi”

Netizen menghujat dan geram lantaran ada oknum polisi yang ikut campur urusan orang lain dan menjadi dalang terkait hutang piutang antara Siti Munadiroh dengan Endang warga Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah.Jumat (6/10/2023).

Kuasa hukum Siti Munadiroh, Minarno,SH.,MH saat membacakan pledoi di pengadilan Negeri Purwodadi Bahwa sebelum kesimpulan dan penutup ini kami sampaikan, maka izinkanlah kami selaku Penasihat Hukum dari Terdakwa menyampaikan Kesimpulan dan Penutup ini dengan Judul “ ASAS KEMANFAATAN HUKUM BELUM DI LAKSANAKAN OLEH POLRES GROBOGAN”. Karena sejak awal sebelum terjadi laporan kepolisian terdakwa masih sanggup untuk mengembalikan uang secara diangsur.Akan tetapi penyidik memaksakan terdakwa tetap di proses di persidangan.Penyidik tidak memperhatikan 4 ( empat ) orang anak – anak kecil yang masih mutlak menjadi tanggung jawab terdakwa.

Sementara itu, Warsito Nusantoro Pamungkas selaku direktur utama PT Berita Istana Negara menyayangkan dengan adanya keadilan di wilayah hukum Polres Grobogan, Pelaksanaan atau praktek hukum di Negeri ini tidak hanya terletak pada aparat penegak hukum, tetapi juga karena diakibatkan oleh kerancuan opini publik dalam mengartikan atau mendefenisikan pengertian 3 substansi hukum yakni keadilan, kemanfaatan, serta kepastian hukum. Hal ini bukanlah sesuatu yang baru di masyarakat kita, akan tetapi sudah menjadi konsumsi publik dimana di dalamnya terdapat perbedaan persepsi atau pandangan mengenai eksistensi penerapan hukum di Indonesia.

Lebih lanjut Warsito menegaskan,namun, dalam prakteknya terkadang masyarakat tidak merasa puas dan bahkan menganggap bahwa hukum di wilayah Grobogan tidak membawa keadilan bagi masyarakatnya dan lebih ironisnya lagi menganggap bahwa hukum tersebut hanyalah berpihak pada golongan tertentu yang tentunya unggul dalam berbagai aspek, seperti aspek ekonomi, politik, dan lain sebagainya. Kondisi ini menunjukkan bahwa ternyata praktek hukum di Negeri ini belum memberikan kepuasaan terhadap masyarakatnya atau yang menjadi obyek hukum itu sendiri yang memang sangat kontradiksi dengan tujuan hukum yang ideal,(tegasnya).

Sementara itu,Kepala Desa Plosoharjo Suwoto membenarkan adanya peristiwa tersebut,memang benar sebelum Siti ditetapkan sebagai tersangka kasus 378, Siti,Endang dan Pujiyanto pernah dimediasi di kantor balai desa Plosoharjo dan juga dihadiri oknum Polisi tersebut, kesanggupan mengangsur Siti, tidak disetujui oknum Polisi yang mengaku sebagai saudara Tuturnya di kantor balai desa saat ditemui awak media Istana Negara.(Red ; Tim).

 

Array

Berita Terkait

Komentar