PT. BERITA ISTANA NEGARA

Belum Serahterima Berani Menyalahgunakan Wewenang Sebagai BPD Lolomoyo

Berita Istana - Senin, 24 April 2023 10:37

Nias SelatanBerdasarkan pernyataan dan keterangan beserta bukti yang tercantum dalam lembaran surat anggota BPD Lolomoyo, kecamatan Lolowau, kabupaten Nias Selatan, Sumut, bahwa oknum BPD Lolomoyo yang masih seumur jagung diduga kuat menyalahgunakan wewenang dalam perampasan kekuasaan. Minggu 23/04/2023

Masih seumur jagung karena baru saja dilantik beberapa hari dan belum serah terima serta masih belum apa-apa, oknum BPD Lolomoyo diduga berbuat ulah dengan membuat keputusan secara sepihak tanpa menghiraukan rekan yang satu lembaga dan tidak menghargai sistem demokrasi hingga menimbulkan berbagai asumsi bagi kalangan masyarakat. Membuat berita acara pembentukan struktur kepengurusan dengan membubuhi cap stempel BPD yang diduga sebagai stempel duplikat. Sebab, belum adanya serah terima dari mantan ketua BPD lama, sehingga hal ini sangat berpotensi pidana.” Ungkap Azasi Giawa, sebagai BPD tertua (pimpinan BPD sementara).

Dasar hukum “pelaku pemalsuan stempel dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP yang berbunyi sebagai berikut: “Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.”

Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, bahwa sebelumnya dia sudah melayangkan surat undangan kepada rekan BPD lainnya untuk melaksanakan pembentukan struktur kepengurusan, akan tetapi hal tersebut tidak diindahkan sama sekali.

“Saya sebagai pimpinan BPD sementara, telah menyampaikan undangan kepada rekan-rekan BPD lainnya, namun mereka tidak menghiraukan undangan tersebut. Sementara, mereka bertiga membuat keputusan sepihak dengan menyampaikan berita acara kepada camat Lolowau bahwa pembentukan struktur kepengurusan BPD telah diadakan musyawarah khusus. Padahal, kami para BPD yang lima orang belum melaksanakan musyawarah apa-apa seperti yang tertera pada berita acara yang mereka buat. Pertanda bahwa oknum BPD tersebut diduga sangat ambisi (keras kemauan) untuk menjadi pengurus BPD Lolomoyo dalam merampas kekuasaan.” Jelasnya.

Beberapa tokoh masyarakat desa Lolomoyo menyampaikan, bahwa sikap dan tindakan oknum BPD yang baru seumur jagung tersebut sungguh sangat tidak terpuji dan memprihatinkan sekali.

Ketika selesainya pelantikan BPD pada Kamis (06/04) lalu, terdapat pertengkaran mulut terkait kepengurusan BPD dan sempat diketahui oleh pihak kantor camat Lolowau dan beberapa pihak undangan yang masih berada di sekitar lokasi balai desa Lolomoyo.

Menurut hemat kami, oknum BPD tidak menghargai keberadaan Camat selaku utusan Bupati dalam melaksanakan pelantikan. Sebab, oknum BPD memaksakan kehendak untuk menentukan siapa yang jadi kepengurusan. Tentu saja tindakan demikian sangat tidak terpuji dan memprihatinkan sekali.” Ujarnya dengan nada kesal.

Pada tempat terpisah, mantan ketua BPD lama membenarkan, bahwa serah terima belum diadakan.

“Sesungguhnya, stempel BPD masih saya pegang karena belum adanya serah terima yang biasanya didokumentasikan dan disaksikan oleh pihak Pemdes bersama BPD, namun, sepanjang tidak dibutuhkan atau tidak diminta oleh BPD baru dalam keperluan surat menyurat desa, stempel tersebut tidak dibiarkan begitu saja untuk disalahgunakan.” Terangnya.

Selanjutnya, dalam rapat sosialisasi dan musyawarah penetapan KPM BLT DD TA 2023 yang digelar di Balai desa Lolomoyo, pada Rabu (19/04/2023) oknum BPD kembali berulah hingga meninggalkan rapat tanpa menghiraukan kepentingan umum, mereka pamit pulang dan tidak bersedia mengikuti rapat yang akan digelar karena tidak ditunjuk oleh moderator sebagai pimpinan rapat dan beberapa alasan lainnya.

“Perlu kami sampaikan bahwa kepengurusan BPD Lolomoyo periode 2023~2029 sudah terpilih dan telah kami tentukan, yakni sebagai ketua adalah Vinsensius Historis Ndruru, wakil ketua adalah Youbeni Halawa, sekretaris adalah Kanoli Ndruru. Lalu, kenapa pimpinan rapat bukan di antara kami bertiga, mengapa harus Azasi Giawa yang ditunjuk ? Seolah-olah keputusan dalam berita acara dari kantor camat tidak dihargai sama sekali.

Apabila demikian, kami bertiga mohon pamit dan tidak bersedia mengikuti rapat pada hari ini.” Ucap mereka kompak, lalu pulang tanpa menghiraukan saran dan petunjuk yang disampaikan oleh Kades.

Pada kesempatan yang sama, Kades Lolomoyo Philipus Foarota Giawa menyampaikan, bahwa sikap dan tindakan dari ketiga oknum BPD tersebut sangat tidak etis.

“Sesungguhnya, mereka menghargai rapat demi kepentingan masyarakat Lolomoyo, bukan hanya kepentingan pribadinya saja yang diutamakan.

Apabila mereka ada benarnya, seharusnya berita acara yang dimaksud diserahkan terlebih dahulu untuk dapat dikoreksi tanpa harus buru-buru pamit pulang dan meninggalkan rapat.

Sikap dan tindakan oknum BPD tersebut sangat tidak etis. Sesungguhnya, berbagai upaya dalam arti luas telah dilakukan untuk pelantikan BPD Lolomoyo yang sempat tertunda beberapa bulan. Sepertinya jerih payah panitia dan dukungan masyarakat telah disia-siakan begitu saja oleh oknum BPD yang tidak bertanggung jawab.” Ujar Kades dengan kesal.

Kemudian, Philipus menegaskan bahwa,
“Apabila oknum BPD yang masih seumur jagung tersebut benar-benar telah melakukan penyalahgunaan wewenang yang diduga kuat berniat merampas kekuasaan, seharusnya dilaporkan saja kepada pihak berwajib dan APH supaya dapat diproses secara hukum dan peraturan yang berlaku” Akan tetapi, saya masih belum mendapatkan laporan dari masyarakat Lolomoyo terkait hal itu.

Jika ada laporan atau pengaduan dari masyarakat, tentu saja akan ditindaklanjuti secepatnya. Baik secara hukum administrasi maupun aturan yang berlaku dalam lembaga BPD.” Tegasnya.
Kemudian, beberapa tokoh masyarakat angkat bicara terkait persoalan oknum BPD tersebut.

“Barangkali hal ini merupakan pertanda buruk bagi masyarakat desa Lolomoyo. Bagaimana mungkin lembaga BPD yang masih seumur jagung berbuat nekad, padahal mereka belum ada apa-apanya terhadap kepentingan desa Lolomoyo. Meskipun hanya lewat lisan, kami mewakili masyarakat untuk menyampaikan kepada Kades supaya dapat segera menindaklanjuti bahkan melaporkan hal ini kepada pihak berwajib. Yang artinya, supaya hal-hal yang semacam itu tidak merajalela kedepan terutama dalam kegiatan pemerintahan desa, sehingga adanya efek jera dan tidak lagi berbuat seenaknya dengan mengambil keputusan sepihak.” Ujar tokoh masyarakat dengan suara lantang di tengah-tengah peserta rapat.

Lalu, tokoh masyarakat yang lain punya tanggapan berbeda seolah menenangkan suasana dan mengalihkan perhatian.

“Dalam undangan rapat yang kami terima, agenda pembahasan adalah tentang musyawarah penetapan calon KPM BLT, bukan persoalan mengenai BPD. Sebaiknya hal-hal terkait BPD dibicarakan dilain waktu saja.” Ucapnya dengan singkat.

Selanjutnya, Kades menyimpulkan bahwa permasalahan tidak ada, meskipun oknum BPD tidak mengikuti rapat.

Musyawarah dalam agenda rapat maupun musyawarah lainnya tidak harus diikuti oleh oknum BPD tersebut. Yang terpenting dalam sebuah musyawarah adalah memenuhi syarat, dan rapat dikatakan sah apabila dihadiri oleh beberapa unsur masyarakat. Terlebih dalam rapat atau musyawarah hari ini, sudah disaksikan dan diikuti oleh dua orang anggota BPD Lolomoyo, yakni Azasi Giawa dan Alimia Halawa.

Apapun yang menjadi keputusan dalam hasil musyawarah, akan dinyatakan sah tanpa diganggu gugat oleh pihak lain.” Tandasnya, lalu musyawarah desa diteruskan oleh moderator kala itu.

Pada tempat yang berbeda, beberapa masyarakat menyesal dan mengeluh atas tindakan dan sikap oknum BPD Lolomoyo yang diduga haus akan jabatan dan kekuasaan.

“Apabila sikap dan tindakan oknum BPD terus-menerus seperti yang kemarin terjadi pada saat musyawarah desa, bagaimana cara kami untuk menyampaikan aspirasi sebab khawatir akan diintimidasi ataupun diintervensi, apalagi mereka bertiga kompak dan kuasa sudah berada ditangan. Jangankan tidak memberontak terhadap masyarakat ketika menyampaikan aspirasi atau keluhannya, sedangkan petunjuk dan saran dari kepala desa sendiri tidak dihiraukan. Padahal, mereka adalah wakil kami dalam menampung dan menyalurkan aspirasi. Semoga mereka diberi kesadaran atas tanggung jawab yang diemban dan juga atas tupoksinya sebagai BPD tanpa harus bersikap seperti yang sudah kami lihat dengan mata kepala sendiri.” Ujar mereka penuh harapan.

Array

Berita Terkait

Komentar