PT. BERITA ISTANA NEGARA

Belum Seumur Jagung, Pembangunan Semenisasi di Jalan Kemiri Kota Pekanbaru Sudah Retak

Berita Istana - Sabtu, 21 September 2024 11:57

Pekanbaru, 20/09/2024 — Pembangunan jalan semenisasi di Jalan Kemiri, Kelurahan Mentagor, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru, yang baru saja rampung, kini sudah menunjukkan tanda-tanda keretakan. Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan kepada awak media bahwa proyek tersebut belum lama selesai, namun sudah ada yang retak.

“Belum seumur jagung pembangunan semenisasi di Jalan Kemiri ini sudah ada yang retak. Sepertinya dikerjakan asal-asalan dan kurang pengawasan,” ungkap warga tersebut.

Proyek ini dikerjakan oleh CV. Riau Andalan Utama dengan nilai kontrak sebesar Rp 195.368.000,00 dan jangka waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender, didanai oleh APBD tahun anggaran 2024. Konsultan proyek adalah PT. Intereka Mahesatama. Namun, warga sekitar menilai kualitas pembangunan jalan tersebut jauh dari harapan.

Dugaan bahwa proyek ini tidak memenuhi standar dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan menimbulkan kekhawatiran bahwa jalan semenisasi tersebut tidak akan bertahan lama. Seorang warga bahkan menyarankan agar jalan tersebut dibongkar dan dikerjakan ulang sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan untuk memastikan kualitas yang lebih baik dan tahan lama.

“Kalau begini terus, negara bisa terus-menerus menanggung utang karena setiap aspek pembangunan yang dikorupsi dan kualitasnya diabaikan,” kata warga itu.

Saat wartawan mencoba menghubungi Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Edward Riansya, S.E., M.M., melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi, terlihat bahwa pesan telah terbaca. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diberikan oleh pihak terkait. Hal ini memunculkan kesan bahwa instansi pemerintah kurang responsif terhadap keluhan masyarakat.

Warga juga berharap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau turun tangan untuk melakukan audit terhadap proyek tersebut. Mereka berharap jika ditemukan kerugian negara, dana tersebut dapat dikembalikan ke kas daerah agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

(Tim)

 

Array

Berita Terkait

Komentar