PT. BERITA ISTANA NEGARA

Bendera Merah Putih: Simbol Negara Indonesia dengan Aturan Ukuran yang Jelas

Berita Istana - Selasa, 27 Agustus 2024 09:39

Jakarta – Bendera Merah Putih adalah simbol utama negara Indonesia, yang diatur penggunaannya dalam undang-undang. Ukurannya ditentukan oleh pemerintah sesuai dengan lokasi pemasangan dan tujuan penggunaannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Ketentuan Umum Bendera Merah Putih
Dalam undang-undang tersebut, Pasal 4 menyebutkan bahwa bendera Merah Putih harus berbentuk empat persegi panjang, dengan lebar 2/3 dari panjangnya. Bagian atas bendera harus berwarna merah, sedangkan bagian bawah berwarna putih. Kain yang digunakan harus tahan luntur dan tidak mudah berubah warna.

Ukuran Bendera Merah Putih Berdasarkan Peraturan
Ukuran bendera Merah Putih bervariasi tergantung pada tempat atau penggunaan spesifiknya, berikut adalah ukuran yang telah ditetapkan:

– Lapangan Istana Kepresidenan: 200 cm x 300 cm
– Lapangan Umum: 120 cm x 180 cm
– Ruangan: 100 cm x 150 cm
– Mobil Presiden dan Wakil Presiden: 36 cm x 45 cm
– Mobil Pejabat Negara: 30 cm x 45 cm
– Kendaraan Umum: 20 cm x 30 cm
– Kapal: 100 cm x 150 cm
– Kereta Api: 100 cm x 150 cm
– Pesawat Udara: 30 cm x 45 cm
– Meja: 10 cm x 45 cm

Jika digunakan di luar ketentuan di atas, bendera Merah Putih dapat dibuat dengan ukuran dan bahan yang berbeda, asalkan tetap merepresentasikan Bendera Negara.

Tujuan Pengaturan Ukuran Bendera
Pengaturan ukuran bendera Merah Putih bertujuan untuk:
1. Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Menjaga kehormatan dan kedaulatan negara.
3. Menciptakan standardisasi penggunaan bendera negara agar tertib dan sesuai dengan aturan.

Mengenal Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih
Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih adalah bendera yang dikibarkan pada hari kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945. Bendera ini dijahit oleh Ibu Fatmawati, istri Presiden Soekarno, dan kini disimpan di Monumen Nasional, Jakarta. Bendera ini terbuat dari kain katun halus dengan ukuran 200 cm x 300 cm.

Dengan aturan yang jelas mengenai ukuran dan penggunaan, bendera Merah Putih terus menjadi simbol kebanggaan dan kedaulatan bangsa Indonesia.(*)

Array

Berita Terkait

Komentar