PT. BERITA ISTANA NEGARA

Bendera Merah Putih Sobek dan Kusut Terpasang di Kantor Balai Desa Geneng Miri

Berita Istana - Selasa, 28 Mei 2024 03:22

 

Geneng, Sragen– Warga Desa Geneng Miri dihebohkan dengan penampakan bendera merah putih yang sudah kusam dan sobek terpasang di kantor balai desa setempat. Kejadian ini memicu kontroversi di tengah masyarakat, mengingat bendera tersebut adalah simbol negara yang seharusnya dijaga kehormatannya.

Insiden ini semakin menarik perhatian karena pada hari yang sama, pihak desa mengundang Inspektorat, Polsek Miri, dan Koramil Miri untuk mengklarifikasi dugaan pungutan liar oleh inspektorat. Banyak warga menilai bahwa pemasangan bendera yang sudah tidak layak tersebut menunjukkan sikap seolah-olah tidak menghargai perjuangan para pahlawan.

Suherman, selaku Kepala Desa Geneng, tampak acuh terhadap kondisi bendera yang sudah tidak pantas untuk dikibarkan di depan kantor desa. Meskipun bendera tersebut sudah jelas dalam kondisi usang dan sobek, pihak kantor desa enggan untuk menggantinya.

Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Pasal 24 huruf C dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan bendera yang rusak, kusut, robek, luntur, atau kusam. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 67 (b).

Suherman seharusnya sebagai pemimpin dapat mengarahkan bawahannya untuk secara rutin mengecek atau mengganti bendera merah putih yang sudah tidak layak dipasang di depan kantor desa. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kepedulian dan tanggung jawab kantor desa Geneng, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, terhadap simbol negara yang seharusnya dijaga dengan baik.

Para tamu yang hadir ke kantor Balai desa mengecam keras dengan adanya Sang merah putih yang sudah kusam dan sobek terpasang, seharusnya pemdes Geneng menghormati para pejuang kita terdahulu

Baca Juga :  BKPP Pati Batalkan Jadwal Audensi Penerimaan PPPK Secara Sepihak, KMPIM Ancam Gelar Demo

Situasi ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang agar simbol negara tetap dihormati dan dijaga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Eko)

Array

Berita Terkait

Komentar