PT. BERITA ISTANA NEGARA

Baleg DPR-Pemerintah Sepakati Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun

Berita Istana - Selasa, 6 Februari 2024 01:39

JAKARTA, – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan bahwa pihaknya dan pemerintah sepakat menyetujui revisi Undang-Undang Desa pada tingkat satu. Persetujuan itu dilakukan pada rapat, Senin (5/2/2024).

Dalam persetujuan tersebut, salah satu poinnya yakni menambah masa jabatan kepala desa. “Salah satu poin krusial adalah, masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun, maksimal 2 periode,” kata Awiek kepada istana negara, Selasa (6/2/2024).

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyampaikan, pihak dari pemerintah yang melakukan rapat bersama Baleg adalah Kementerian Dalam Negeri. Rapat itu juga dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. “Saya selaku Ketua Panja, tadi memimpin rapat di Baleg, dan diputus diterima semuanya,” ujar Awiek.

Menurut dia, hal ini dikarenakan pembahasan revisi UU Desa sudah berulang kali dilakukan. “Kan hanya 8 poin yang pemerintah berbeda dengan DPR, dan itu Alhamdulillah dikompromikan menjadi rumusan, sehingga bisa disahkan,” ujar dia. “Tahapan pembentukan UU kita lalui sesuai ketentuan perundang undangan,” kata Awiek.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa pihaknya menerima surat presiden (surpres) berisi penunjukan wakil pemerintah untuk membahas revisi Undang-Undang Desa. Hal itu disampaikan Puan saat membuka rapat paripurna pada Selasa (5/12/2023). “Sidang dewan yang kami hormati, perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima 4 pucuk surat dari Presiden Republik Indonesia,” kata Puan saat membuka rapat. “Yaitu, (nomor) R45, tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,” ujarnya lagi. Namun, Puan tidak menyebutkan siapa wakil pemerintah yang ditunjuk Presiden untuk membahas revisi UU Desa bersama DPR.

Array

Berita Terkait

Komentar